Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memperingatkan dengan keras dampak destruktif dari maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Tanah Air.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menegaskan bahwa normalisasi perilaku menyimpang tersebut menjadi ancaman nyata yang dapat meruntuhkan institusi keluarga dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia.
Menurut Kiai Cholil, jika kampanye ini dibiarkan tanpa kendali hukum, tatanan sosial masyarakat akan rusak karena terhambatnya pembentukan keluarga yang sehat dan sesuai fitrah manusia.
"Ini persoalannya pertama adalah penyimpangan, bisa menyebarkan penyakit, lalu juga bisa menghancurkan generasi Indonesia di masa yang akan datang. Kalau yang laki-laki melambai, yang perempuan menjadi maskulin, itu pasti tidak akan menciptakan keluarga yang baik. Dan kehancuran keluarga itu adalah kehancuran sebuah bangsa," ujar Kiai Cholil, Sabtu (27/6/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar masalah orientasi seksual individu yang tidak normal, melainkan sebuah gerakan sistematis.
Kiai Cholil menilai ada keterlibatan agenda internasional yang didukung pendanaan kuat untuk memaksakan perilaku menyimpang ini menjadi arus baru di Indonesia.
Kiai Cholil mengatakan, isu LGBT kini telah bergeser menjadi instrumen politik global untuk saling melemahkan potensi kemajuan antarnegara melalui perusakan moral.
"Ini sebenarnya isu bukan hanya isu Indonesia, tapi ada keterlibatan global. Dan bukan hanya persoalan penyimpangan, sudah menjadi isu politik untuk saling menghancurkan yang kompatibel antara kemajuan satu bangsa dengan bangsa yang lain, dengan cara penyebaran virus ini," jelas ulama kelahiran Sampang, Madura tersebut.
Mengingat dampaknya yang berpotensi melenyapkan eksistensi sebuah peradaban, Kiai Cholil membandingkannya dengan sikap tegas negara lain.
Kiai Cholil mencontohkan Rusia yang memasukkan gerakan ini dalam kategori terorisme, serta Ghana yang memandangnya sebagai ancaman terhadap eksistensi negara.
Merespons ancaman terhadap ketahanan keluarga yang kian mengkhawatirkan, Kiai Cholil mendesak DPR RI untuk tidak tinggal diam.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI ini menyayangkan lambatnya respons para wakil rakyat dalam mengadopsi Fatwa MUI tahun 2014 ke dalam hukum positif.
Akibat kekosongan hukum ini, aparat penegak hukum kehilangan landasan legalitas untuk menjerat pelaku dewasa yang memamerkan atau mengampanyekan aktivitas menyimpang tersebut.
"Sebenarnya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu sudah bisa direspon oleh DPR, wakil-wakil kita. Masa kita juga yang ngerjain? Tapi kan karena mereka tidak bergerak. Fatwanya sudah keluar tahun 2014, sudah lama," tegas CEO Amanah Zakat ini.
Sebagai langkah nyata menyelamatkan masa depan bangsa, MUI bergerak tidak hanya melakukan imbauan moral saja, melainkan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
"Kami tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," pungkas Kiai Cholil.



