Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama dalam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Alquran.


Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah beredar video yang memperlihatkan salah satu booth minuman keras pada gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memberikan hadiah miras bagi pengunjung yang berhasil menghafalkan Surah Ad-Dhuha.


Kiai Cholil menilai, penggunaan ayat-ayat suci Alquran untuk mempromosikan barang yang dilarang dalam agama merupakan tindakan yang sangat melukai perasaan umat Islam.


“Siapapun yang merasa muslim, beragama, pasti merasa sakit mendengar bagaimana ayat-ayat suci di tempat yang tidak suci, bahkan dikotori. Dan menjadi promosi dari minuman yang dilarang oleh ayat-ayat suci. Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujar Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan agar pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera memproses hukum siapa saja yang menginisiasi maupun melakukan aksi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum sangat penting demi menjaga kerukunan dan tatanan beragama di Indonesia.


“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegasnya.


Selain desakan kepada aparat, Kiai Cholil juga menyoroti tanggung jawab penyelenggara acara. Ia menekankan agar pihak penyelenggara tidak berlepas tangan dengan mengklaim kegiatan tersebut terjadi di luar koordinasi.