Jakarta, MCNID.net--Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak evaluasi mendasar terhadap skema pembagian nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 


Marwan menyoroti adanya ketimpangan distribusi nilai manfaat yang selama ini dinilai kurang berimbang antara jamaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu (waiting list).


Marwan menjelaskan bahwa dari total nilai manfaat yang dikelola BPKH yang berkisar antara Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun, sekitar Rp7 triliun dialokasikan untuk menyubsidi jamaah yang berangkat tahun berjalan. Sementara itu, jamaah yang berada di daftar tunggu hanya menerima sekitar Rp4 triliun.


Menurut Marwan, kondisi ini mengusik prinsip keadilan. Pasalnya, jumlah jamaah dalam daftar tunggu jauh lebih besar dan dana setoran awal merekalah yang menopang pertumbuhan dana kelolaan BPKH selama bertahun-tahun.


"Dana milik jamaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga. Kami akan mengukur, jangan sampai aspek keadilan ini jebol," tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).


Komisi VIII DPR mendorong BPKH untuk memformulasi ulang porsi distribusi nilai manfaat agar mendekati rasio 50:50 antara jamaah berangkat dan jamaah tunggu. Menurutnya, langkah ini mendesak mengingat biaya penyelenggaraan ibadah haji cenderung terus merangkak naik setiap tahunnya.


Sorotan Marwan juga tertuju pada wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diproyeksikan mencapai Rp100 juta hingga Rp107 juta per jamaah, naik signifikan dibanding BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Dalam BPIH 2026, jamaah membayar langsung rata-rata Rp54,19 juta, sementara BPKH menopang Rp33,21 juta melalui nilai manfaat.


Terkait usulan skema pembiayaan ke depan, Marwan mengkritik dua skema yang beredar yakni BPKH 60 persen dan jamaah 40 persen serta BPKH 40 persen dan jamaah 60 persen. 


Marwan menjelaskan, skema BPKH 60 persen dan jamaah 40 persen berpotensi membahayakan ketahanan finansial BPKH karena porsi subsidi nilai manfaat terlalu besar dari kemampuan riil. Sementara skema jamaah 60 persen dan BPKH 40 persen sangat memberatkan jamaah karena beban biaya langsung (out of pocket) yang melonjak drastis.


Sebagai solusi jangka panjang, Marwan meminta BPKH mengoptimalkan strategi investasinya untuk mendongkrak hasil kelolaan tanpa mengabaikan keamanan dana pokok. 


Dengan pembenahan tata kelola dan optimalisasi investasi, Marwan berharap prinsip keadilan bagi seluruh jamaah, baik yang berangkat maupun yang masih menanti giliran dapat terwujud secara proporsional.