Jakarta, MCNID.net--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan praktik penggunaan uang pendaftaran peserta lomba sebagai sumber dana hadiah. Mekanisme tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian (qimar) yang dilarang dalam fiqih Islam.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi maraknya persiapan berbagai perlombaan masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," ujar Kiai Muiz Ali, Jumat (7/8/2026).
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan pesertanya dalam kondisi spekulatif, antara untung dan rugi, dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori perjudian.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa menyelenggarakan perlombaan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan secara hukum Islam. Lomba ketangkasan dan olahraga merupakan sarana yang baik untuk melatih kedisiplinan serta mempererat rasa kebersamaan masyarakat.
Agar terhindar dari unsur haram, Kiai Muiz Ali memberi solusi agar panitia lomba mengalokasikan dana hadiah dari sumber yang tidak mengikat peserta secara finansial, seperti kas panitia, pendaftaran gratis, bantuan sponsor, maupun sumbangan sukarela dari pihak ketiga.



