Jakarta, MCNID.net--Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kemhan memastikan bahwa tidak ada satu pun aturan resmi yang melarang mahasiswa militer perempuan untuk menjalankan syariat berhijab selama masa pendidikan.


Penjelasan resmi ini disampaikan menyikapi kesimpangsiuran informasi di publik mengenai tata tertib dan pedoman kehidupan Kadet Unhan RI. Kemhan meluruskan bahwa kerangka aturan institusi justru menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan seluruh peserta didik.


Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sama sekali tidak mencantumkan poin pelarangan penggunaan hijab. Sebaliknya, regulasi tersebut menempatkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pilar utama kode kehormatan Kadet.


"Peraturan Rektor Unhan RI justru mewajibkan setiap Kadet untuk menjadi insan yang beragama serta mengamalkan ajaran kepercayaannya, baik dalam dinas maupun kehidupan pribadi. Melaksanakan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak dasar Kadet yang dijamin penuh selama menempuh pendidikan," kata Kemhan dalam siaran pers resminya, Senin (24/8/2026). 


Dalam dinamika harian di kampus, Kadet perempuan Muslim tetap diizinkan mengenakan hijab pada berbagai aktivitas. Hal ini mencakup penggunaan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, kegiatan tertentu di luar kampus, hingga masa pelaksanaan magang. Kemhan menilai pembentukan disiplin dan karakter pertahanan tidak pernah bertentangan dengan penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama.


Mengenai sorotan publik terkait Kadet perempuan yang tidak mengenakan hijab saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan memberikan penjelasannya. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian teknis lapangan yang diterapkan secara terbatas pada materi latihan tertentu.


Pelepasan hijab pada sesi khusus Latsarmil murni didasari atas pertimbangan keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak Kadet saat mengoperasikan perlengkapan militer berrisiko tinggi. Ketentuan tersebut berlaku kontekstual selama kegiatan taktis berlangsung dan bukan merupakan bentuk pembatasan atas keyakinan beragama.


Sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan langsung agar aturan seragam Kadet Unhan direvisi. Penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk mengomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim secara resmi.


Aturan baru tersebut nantinya akan memuat tata cara penggunaan hijab yang proporsional dan seragam. Desain serta teknis penggunaannya disusun dengan tetap memperhitungkan aspek kerapian, estetika militer, disiplin, keselamatan, serta fleksibilitas gerak dalam seluruh rangkaian pendidikan maupun latihan fisik.


Melalui penyempurnaan aturan ini, Kemhan berkomitmen membangun sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.