Jakarta, MCNID.net--Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hingga 26 Oktober 2026, Kemenhaj mencatat sebanyak 244 aduan dan kasus dengan perkiraan kerugian masyarakat mencapai Rp247,65 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan estimasi awal berdasarkan aduan publik yang masuk dan masih memerlukan audit kerugian final.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan tidak boleh hanya berhenti pada tahap pemeriksaan administratif. Setiap laporan yang masuk wajib diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak jamaah.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan pemetaan data Kemenhaj, dari total 244 kasus yang dihimpun, rinciannya terdiri atas 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan 4 kasus kategori lainnya. Progres penanganannya mencatat 190 kasus masih dalam proses penanganan aktif, 36 kasus masuk dalam tahap monitoring dan evaluasi, serta 18 kasus telah diselesaikan secara tuntas.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan penegakan sanksi administrasi, Kemenhaj telah memblokir akses sistem SISKOPATUH terhadap enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Di samping itu, delapan PPIU lainnya saat ini masih berada dalam proses pengawasan intensif dan pendalaman materi pengaduan.
Tak hanya penanganan internal, penegakan hukum juga ditempuh melalui sinergi lintas instansi. Kemenhaj resmi menyerahkan 34 aduan atau kasus yang terindikasi memiliki unsur pidana kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Pada ranah pencegahan, Kemenhaj memperketat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan operasional penyelenggara, pengawasan ketat saat keberangkatan di bandara, hingga masif melakukan edukasi publik melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun mengingatkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penanganan aduan sangat bergantung pada integritas aparatur negara dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Harun menambahkan, pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah berpegang teguh pada empat prinsip utama, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Langkah terpadu ini diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan serta memaksimalkan perlindungan jamaah secara berkelanjutan.
Kemenhaj Pastikan Setiap Aduan Kasus Haji dan Umrah Ditindaklanjuti
📅 27 Oktober 2026✍️ SadamBerita



