Jakarta, MCNID.net--Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah, Hanny Kristianto yang akrab disapa Koh Hanny, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Senin (26/10/2026) di Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan Koh Hanny bersama tim advokasi hukum, pengurus RW, serta perwakilan warga Kebon Sirih tersebut bertujuan untuk mengadukan dugaan perobohan dan pengambilalihan tanah wakaf Masjid Al-Hurriyah yang dinilai melanggar prosedur hukum serta syariat Islam.

Dalam kunjungan tersebut, Koh Hanny dan rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH M Cholil Nafis serta Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah KH Arif Fahruddin. Berkas-berkas dan dokumen bukti terkait polemik tanah wakaf tersebut diserahkan secara resmi kepada MUI sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil sikap ke depan.

Koh Hanny menyampaikan bahwa kedatangannya ke lembaga keagamaan tertinggi di Indonesia itu bertujuan untuk memohon arahan, nasihat, dan dukungan moral dari para ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pengelolaan tanah wakaf maupun bangunan masjid wakaf.

​"Alhamdulillah hari ini saya dan tim advokasi Penyelamat Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih datang ke MUI Pusat untuk meminta arahan dan dukungan dari ulama, selaku ulama-ulama yang mengeluarkan fatwa mengenai tanah wakaf dan masjid wakaf," ujar Koh Hanny.

Lebih lanjut, Koh Hanny menjelaskan latar belakang sejarah tanah wakaf tersebut. Bangunan masjid dan lahan yang dirubuhkan itu sejatinya merupakan tanah wakaf peninggalan zuriah Nabi Muhammad SAW, tepatnya dari Habib Ahmad Sahab. Namun, dalam perjalanannya, lahan dan bangunan masjid di kawasan RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu dirobohkan tanpa mengikuti ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sengketa ini berawal dari proses tukar guling (ruislag) lahan Masjid Al-Hurriyah oleh pihak pengembang PT GLD Property/MNC Group pada tahun 2022 lalu. Dalam skema tersebut, lokasi pengganti masjid dipindahkan ke kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kebijakan tukar guling sepihak ini menuai penolakan keras dari warga Kebon Sirih, khususnya dari wilayah RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 09, serta para pengurus takmir masjid. Penolakan tersebut didasari oleh lokasi pengganti yang dinilai terlalu jauh dari permukiman warga asli dan belum keluarnya izin resmi terkait prosedur ruislag. Ketidakpastian dan kekhawatiran masyarakat inilah yang mendorong Koh Hanny dan tim advokasi bergerak menempuh langkah hukum resmi, termasuk melaporkan persoalan ini ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Saat menerima aduan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyambut baik laporan dari masyarakat dan menegaskan komitmen MUI dalam menjaga aset-aset wakaf umat.

Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tanah wakaf dan bangunan masjid tidak bisa dialihfungsikan atau diubah peruntukannya secara sembarangan tanpa persetujuan yang sah dan alur syariat yang tepat.

​"Alhamdulillah tadi Kiai Cholil Nafis menasihati dan memberi masukan. Insyaallah kalau soal masjid, tentunya Majelis Ulama Indonesia dan ulama mendukung bahwa yang namanya tanah wakaf, apalagi masjid wakaf itu tidak seenaknya bisa diambil alih tidak sesuai syariat," jelas Koh Hanny menirukan arahan dari Kiai Cholil Nafis.

Koh Hanny mengungkapkan pesan Kiai Cholil Nafis bahwa MUI akan segera menelaah secara mendalam seluruh berkas serta dokumen yang diserahkan oleh tim penyelamat.

Selain itu, lanjutnya, Kiai Cholil Nafis juga mengimbau agar pihak pengadu dan seluruh warga Kebon Sirih tetap mengedepankan alur hukum positif serta menghindari segala bentuk aksi anarkis atau provokatif.

Koh Hanny menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas penerimaan serta arahan yang diberikan oleh Kiai Cholil Nafis. Dia berharap dengan pengawalan dari MUI dan jalur hukum yang ditempuh, Masjid Al-Hurriyah dapat dikembalikan dan dibangun kembali di lokasi asalnya secara damai demi kepentingan jamaah setempat.