Jakarta, MCNID.net--Diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2026 tidak hanya menandai lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren secara mandiri, tetapi juga berdampak langsung pada penataan ulang struktur organisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengonfirmasi bahwa penyesuaian struktur ini merupakan konsekuensi logis dari pemisahan tata kelola pesantren yang sebelumnya berada di bawah naungan Ditjen Pendis.


“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” terang Kamaruddin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).


Dengan beralihnya fungsi pengelolaan pesantren ke direktorat jenderal baru setingkat Eselon I, Ditjen Pendis kini mempertajam fokus kinerjanya pada tata kelola madrasah dan pendidikan perguruan tinggi keagamaan Islam.


Berdasarkan PMA No 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, berikut adalah susunan organisasi Ditjen Pendis yang telah disesuaikan:


1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah

3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

4. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah

5. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

6. Direktorat Pendidikan Agama Islam


Kamaruddin menyampaikan bahwa langkah selanjutnya pasca-penetapan regulasi ini adalah meluncurkan proses transisi birokrasi. Kementerian Agama akan segera melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan susunan struktur baru pada Ditjen Pendis maupun Ditjen Pesantren demi menjamin keberlanjutan layanan pendidikan keagamaan.