Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2026 yang menandai berdirinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai struktur mandiri setingkat Eselon I.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan diundangkan dua hari setelahnya ini menjadi babak akhir dari proses pembentukan Ditjen Pesantren. Dengan terbitnya PMA baru tersebut, pengelolaan pesantren yang sebelumnya berada di bawah struktur Eselon II pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), kini resmi naik kelas menjadi direktorat jenderal tersendiri.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa penerbitan PMA No 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026. Selain membentuk Ditjen Pesantren, aturan baru ini juga memicu penyesuaian struktur pada Ditjen Pendidikan Islam.

​"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendis, kini menjadi Direktorat Jenderal atau struktur tersendiri setingkat Eselon I," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Pembentukan Ditjen Pesantren menghadirkan lima unit kerja Eselon II, yaitu Sekretariat Ditjen, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Kamaruddin menegaskan, penguatan struktur ini merupakan bentuk nyata afirmasi negara terhadap lembaga pesantren. Ke depan, peran pesantren tidak hanya difokuskan pada fungsi pendidikan, tetapi juga akan dioptimalkan dalam aspek dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai langkah susulan, Kemenag akan segera melakukan pengisian jabatan sesuai dengan susunan organisasi baru tersebut.