Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Gerakan Yuk Wakaf Saham yang difasilitasi oleh Nazhir Masjid Istiqlal sama sekali tidak menyentuh atau menggunakan keuangan internal masjid. Dana kas, dana hibah operasional, maupun dana yang dikumpulkan dari para jamaah dipastikan aman dan tidak ditransaksikan di pasar saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait potensi penggunaan dana publik masjid dalam instrumen keuangan modern.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Murni tidak ada alokasi anggaran internal Istiqlal yang dipakai untuk membeli saham," tegas Thobib dalam keterangan yang diterima MCNID di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Majelis Ahli Komisi Infokomdigi MUI ini menjelaskan bahwa skema utama dari program ini adalah menggalang partisipasi dari para investor atau dermawan yang sudah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para pemegang saham syariah tersebut diajak untuk mewakafkan sebagian lot saham yang mereka miliki secara sukarela kepada Nazhir Istiqlal.
Dari saham yang diwakafkan oleh investor tersebut, hasil dividen atau nilai manfaat imbal hasilnya kelak disalurkan secara utuh untuk membiayai berbagai program sosial keumatan dan kemanusiaan.
Thobib menambahkan, operasional program ini dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa membebani keuangan masjid. Pengelolaannya mengandalkan kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh instrumen saham yang ditransaksikan juga diwajibkan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI), sehingga terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar).
"Kami menyambut baik perhatian dan masukan dari para ulama maupun tokoh publik. Ini menjadi momentum penting untuk memberikan edukasi bahwa inovasi ekonomi syariah ini aman, tidak mengganggu keuangan kas masjid, dan sepenuhnya ditujukan demi kemaslahatan para jamaah serta umat," kata Thobib.



