Jakarta, MCNID.net--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat regulasi hijau di dalam negeri. Demi menyelaraskan diri dengan perkembangan global dan menjaga kepercayaan investor internasional, OJK tengah mematangkan revisi dua aturan krusial, yakni regulasi mengenai keuangan berkelanjutan dan aturan main perdagangan di bursa karbon.


Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sela rangkaian forum internasional London Climate Action Week (LCAW) 2026 di London, Inggris, yang berlangsung pada 22–25 Juni 2026.


Langkah strategis pertama yang dilakukan OJK adalah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi PUSK, Emiten, dan Perusahaan Publik. Regulasi ini merupakan revisi atas POJK 51/2017 yang bertujuan menyelaraskan pengungkapan keberlanjutan nasional dengan standar global terbaru, yakni IFRS S1 dan IFRS S2, serta PSPK 1 dan 2. RPOJK ini ditargetkan terbit tahun ini.


Selain itu, OJK juga dalam waktu dekat akan menerbitkan revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Revisi ini dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.


Friderica menegaskan bahwa pengetatan regulasi ini penting agar keuangan berkelanjutan tidak lagi sekadar menjadi inisiatif sukarela (voluntary), melainkan bagian dari kepatuhan hukum dan tata kelola risiko yang wajib diintegrasikan oleh lembaga jasa keuangan.


"OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang kredibel. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau," ujar Friderica dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026). 


Dalam implementasinya di lapangan, OJK mengandalkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Regulasi ini menjadi kompas bagi industri keuangan dan investor untuk mengidentifikasi mana kegiatan ekonomi yang benar-benar hijau atau transisi, sekaligus meminimalkan risiko penipuan berkedok ramah lingkungan (greenwashing).


Friderica menekankan bahwa esensi dari regulasi baru ini bukanlah meninggalkan sektor-sektor beremisi tinggi, melainkan merangkul mereka agar bisa bertransisi secara bertanggung jawab.


“Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab," sambungnya. 


Komitmen pembenahan regulasi ini juga mencakup pengawasan ketat pada pasar sekunder bursa karbon (IDX Carbon) yang terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia sebenarnya telah menunjukkan tren positif dengan mencatat transaksi sekitar dua juta ton $CO_2$ ekuivalen dengan nilai menembus Rp93 miliar.


Namun, OJK menyadari potensi pasar yang besar ini harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar tidak kehilangan kepercayaan global.


“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda (double counting). Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama," ujarnya. 


Melalui harmonisasi aturan berstandar internasional ini, Indonesia yang merupakan salah satu kekuatan ekonomi G20 dan negara kepulauan, optimistis dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sembari tetap memenuhi komitmen pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.