Jakarta, MCNid— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital.


Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan pihaknya sedang membahas mengenai jual-beli emas secara digital. 


“DSN MUI mensyaratkan transaksi jual-beli emas secara digital harus ada fisiknya. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," kata Kiai Cholil, Rabu (8/4/2026). 

 

Ulama kelahiran Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975 ini menjelaskan, pembahasan mengenai fatwa transaksi jual-beli emas secara digital berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. 


"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," ujarnya. 


Pada Selasa, (7/4/2026) di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, DSN MUI mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya untuk mendengarkan penjelasan mengenai transaksi jual-beli emas secara digital.


Kepala Bappepti Tirta Karma Senjaya membenarkan bahwa kehadirannya ke Kantor DSN MUI untuk memberikan penjelasan mengenai jual beli emas fisik secara digital. 


Dia menambahkan, penjelasan ini untuk memperkuat pembahasan DSN MUI mengenai Fatwa Jual Beli Emas Fisik secara Digital. 


"Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram," ujarnya. 


Tirta menegaskan, perdagangan fisik emas secara digital adalah perdagangan emas yang benar-benar ada fisiknya dan dijamin oleh pemerintah. 


Tirta menjelaskan, dalam ekosistem jual beli emas fisik secara digital sudah ada manajemen risiko. 


"Jadi harapannya dengan penjelasan pada sore ini mudah-mudahan fatwa MUI nanti bisa segera dibahas dan kemudian bisa keluar fatwanya dari DSN MUI," ujarnya. (Sadam, ed: Amir)