Jakarta, MCNID.net--Kabar baik bagi para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal akan mengkaji ulang mekanisme pengenaan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan secara berulang akibat kehilangan pekerjaan.
Rencana evaluasi ini mengemuka setelah Menkeu menerima kunjungan dan masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Rabu (8/7/2026) di Jakarta.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan regulasi perpajakan agar selaras dengan dinamika pasar kerja saat ini, terutama demi melindungi pekerja yang terdampak ketidakpastian ekonomi.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Menkeu Purbaya.
Selama ini, pekerja yang terpaksa mencairkan dana JHT mereka berkali-kali karena menjadi korban PHK berulang kerap terbebani oleh tarif pajak progresif yang tinggi. Aturan lama tersebut dinilai kurang adil lantaran dana JHT dicairkan dalam kondisi darurat untuk menyambung hidup, bukan sebagai tambahan penghasilan reguler.
Menkeu menyatakan, proses kalibrasi ulang aturan perpajakan ini akan memperhitungkan berbagai variabel ekonomi terkini agar tidak semakin membebani masyarakat kecil.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelas Menkeu.
Selain menyoroti pajak progresif untuk korban PHK, pertemuan strategis tersebut juga membahas paket usulan reformasi perpajakan klaster ketenagakerjaan yang disodorkan oleh Said Iqbal.
Di antaranya mengenai penyesuaian batas nominal JHT yang bebas pajak atau dikenai tarif rendah, relaksasi perlakuan pajak agar uang masa tua buruh tidak tergerus, dan peninjauan kembali mekanisme pemotongan pajak THR.
Pemerintah berjanji akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan formula kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan tetap mendukung terciptanya lapangan kerja baru.



