Jakarta, MCNID.net--Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama (NU) ditegaskan sebagai wewenang mutlak forum Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi organisasi. Forum lain seperti Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU tidak memiliki hak pengambil keputusan atas revisi aturan dasar tersebut.


Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Organisasi sekaligus Tim Perancang Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Idy Mujayyad.


Idy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Alumni IPNU menjelaskan bahwa usulan perubahan struktur maupun aturan tata kelola organisasi memang sudah mulai bermunculan sejak gelaran Munas dan Konbes NU.


"Di dalam Munas dan Konbes kemarin, sudah muncul usulan-usulan untuk perubahan di Komisi Organisasi. Hanya saja, kewenangan Munas dan Konbes hanya mentabulasi usulan tersebut untuk kemudian disempurnakan oleh tim, lalu kita landing-kan di Muktamar," ujar Idy dalam sebuah podcast dikutip MCNID, Rabu (12/8/2026). 


Menurut Idy, hierarki aturan organisasi menempatkan Muktamar sebagai kekuasaan tertinggi yang berhak menentukan arah pergerakan NU ke depan, termasuk syarat-syarat krusial kepemimpinan.


"Pemutus segala macam perubahan, termasuk AD/ART apalagi, itu adalah forum tertinggi yaitu Muktamar. Artinya, Muktamar berhak memutuskan segalanya, termasuk syarat menjadi Rais 'Aam maupun Ketua Umum Tanfidziyah," tegasnya.


Agar pembahasan dalam komisi organisasi berjalan matang dan tidak menimbulkan kebuntuan (deadlock), Idy mengusulkan agar draft materi dan isu strategis organisasi dibuka luas ke publik jauh sebelum forum Muktamar resmi dimulai.


Langkah ini dipandang penting agar seluruh warga nahdliyin hingga masyarakat umum dapat berpartisipasi memberikan masukan, sehingga wacana yang masuk ke arena Muktamar sudah dalam kondisi matang.


"Lebih baik isu-isu strategis yang akan kita bawa di Muktamar ini didiskusikan sebelum pelaksanaan melalui forum-forum Pra-Muktamar atau ruang publik lainnya. Muktamar ini bukan hanya milik panitia atau pengurus saja, tetapi milik warga NU dan seluruh bangsa Indonesia," tutur Idy.


Ia mengkhawatirkan jika pembahasan wacana dasar baru dimulai dari nol saat sidang komisi Muktamar berlangsung, hal tersebut dapat memicu perdebatan alot yang menguras energi.


"Kalau mulai dari nol, kita khawatirkan waktunya molor dan terjadi hal-hal yang kurang kita inginkan bersama seperti deadlock atau percekcokan. Demi menjaga marwah organisasi, isu-isu ini perlu dilontarkan menjadi diskursus publik terlebih dahulu," kata dia.