Jombang, MCNID.net--Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 ini secara resmi mendaulat dan menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2026-2031.
Penetapan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng yang akrab disapa Gus Kikin ini bukanlah proses yang instan, melainkan hasil akhir dari serangkaian tahapan panjang yang mengedepankan tradisi luhur musyawarah mufakat melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Proses penjaringan dimulai dengan tahapan tabulasi usulan nama bakal calon dari para muktamirin. Berdasarkan data yang dihimpun panitia dari dua rombongan bilik penghitungan, yakni R01 dan R02, tercatat ada 2.397 total suara usulan yang masuk. Dalam proses ini, Gus Kikin memuncaki tabulasi dengan perolehan dominan sebanyak 472 suara usulan.
Gus Kikin unggul jauh meninggalkan kandidat lain di bawahnya, seperti KH Zulfa Musthofa (262 suara), KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam (261 suara), KH Yahya Cholil Staquf (258 suara), dan Nusron Wahid (207 suara).
Kelima nama dengan perolehan usulan tertinggi tersebut kemudian harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan tata tertib yang sangat ketat oleh panitia muktamar. Terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain: rekam jejak sebagai fungsionaris pengurus harian NU tingkat pusat/wilayah/cabang atau ketua badan otonom/lembaga; tidak sedang menduduki jabatan politik; tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dalam setahun terakhir; tidak pernah terkena sanksi organisatoris; serta mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Gus Kikin memenuhi seluruh persyaratan tanpa catatan. Sementara itu, Nusron Wahid dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi ini. Posisinya kemudian digantikan oleh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) sebagai nama kelima yang melaju ke tahap persetujuan.
Setelah lima nama diserahkan, majelis Ahwa dan Rais Aam terpilih melakukan musyawarah dan penelaahan mendalam. Melalui pertimbangan matang para kiai sepuh, forum muktamar akhirnya mufakat menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU yang baru.
Sebagai bentuk komitmen dan pengukuhan atas amanah besar tersebut, Gus Kikin langsung menandatangani pakta integritas yang diserahkan secara simbolis kepada Rais Aam. Penandatanganan pakta ini menjadi penegas komitmen kepemimpinan baru NU untuk senantiasa menjalankan roda organisasi secara bersih, amanah, dan tegak lurus sejalan dengan garis kebijakan syuriyah.
Mekanisme pemilihan melalui AHWA ini kembali menjadi bukti kedewasaan berorganisasi di tubuh Nahdlatul Ulama. NU menegaskan bahwa pemilihan pucuk pimpinan tidak semata-mata bertumpu pada ego pemungutan suara terbanyak (voting), melainkan sangat menjunjung tinggi etika musyawarah, verifikasi kelayakan yang objektif, serta kepatuhan kepada muruah para kiai.



