Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi Organisasi sekaligus Tim Perancang Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Idy Mujayyad, menekankan pentingnya landasan nilai-nilai keislaman dan kaidah fikih dalam merumuskan tata cara pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh organisasi Nahdliyin.
Idy menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan strategis tetap berada di dalam koridor otoritas keulamaan dan nilai dasar jam'iyyah.
Idy menerangkan bahwa penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqli (AHWA) pada ajang Muktamar ke-35 NU merupakan opsi yang paling minim risiko jika dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung one man, one vote.
Sekretaris Jenderal Majelis Alumni IPNU ini menilai, penerapan sistem AHWA dipandang bukan sekadar formalitas tata tertib organisasi, melainkan sebuah ikhtiar metodologis berbasis fikih untuk menjaga keutuhan serta marwah Nahdlatul Ulama dari dampak negatif kontestasi politik internal.
Dalam pandangan Idy, dinamika pemilihan kepemimpinan dalam jam'iyyah sebesar NU tidak lepas dari potensi munculnya gesekan, pembelahan di tingkat akar rumput, hingga ancaman politik transaksional (money politic). Untuk mengantisipasi potensi tersebut, Tim Perancang Materi Organisasi menjadikan kaidah fikih fundamental sebagai kompas utama penyusunan draf mekanisme pemilihan.
"Di dalam tradisi fikih Islam, kita mengenal kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang berarti menghindarkan kemudaratan atau kerusakan harus didahulukan ketimbang mengejar suatu kebaikan. Jika sistem pemilihan langsung membuka ruang terjadinya money politic dan pembelahan yang merusak marwah keulamaan, maka mencegah timbulnya kerusakan itu adalah prioritas utama kita," ujar Idy dalam sebuah podcast dikutip MCNID, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Idy menambahkan bahwa dalam realitas organisasi tidak ada satu pun sistem pemilihan yang benar-benar sempurna tanpa celah. Namun, ketika dihadapkan pada beberapa pilihan metode, Nahdlatul Ulama dituntut untuk mengambil keputusan secara bijaksana dengan memperhitungkan dampak jangka panjangnya.
"Prinsip kedua yang kami pegang adalah Akhaffudh dhararain, yakni apabila terdapat dua hal yang sama-sama berisiko, maka kita wajib memilih risiko yang dampaknya paling ringan. Sistem AHWA dengan menyerahkan keputusan akhir kepada jajaran ulama sepuh terbukti memiliki tingkat risiko yang jauh lebih kecil ketimbang model voting terbuka yang rentan diintervensi oleh residu politik praktis," tambahnya.
Idy Mujayyad menekankan bahwa struktur dasar NU sejak awal didirikan meletakkan otoritas tertinggi pada jajaran Syuriyah atau maqam keulamaan.
Dengan menerapkan sistem AHWA secara konsisten, proses penyaringan kepemimpinan, baik di tataran Syuriyah maupun kepengurusan Tanfidziyah, kembali pada fitrahnya sebagai wadah permusyawaratan para kiai dan sepuh yang mengedepankan aspek keilmuan, ketakwaan, serta pertimbangan rohani.
Menurutnya, hampir tidak ada organisasi keagamaan di dunia yang menyerahkan penentuan pucuk pimpinannya melalui mekanisme voting bebas tanpa batas. Mengutip contoh dalam tradisi keagamaan lain maupun organisasi kemasyarakatan Islam lainnya, pendekatan musyawarah terstruktur oleh para pakar atau ulama senior terbukti paling efektif menjaga stabilitas dan kesucian misi keagamaan.
"Kita ingin menegaskan kembali bahwa kembalinya proses ini ke tangan AHWA adalah bentuk pemuliaan terhadap otoritas keulamaan. Para kiai sepuh yang duduk di dalamnya tidak hanya menimbang kriteria lahiriah seperti kapasitas manajerial, tetapi juga menggunakan kebeningan mata hati (bashirah) demi kemaslahatan umat," tutur Idy.
Guna menguji kesahihan serta legitimasi gagasan ini, Idy menyatakan bahwa Tim Perancang Materi Organisasi sangat terbuka untuk membedah rancangan ini di ruang publik secara obyektif dan rasional. Pihaknya berencana mengundang para akademisi, pakar hukum tata negara, serta pengamat dalam forum pra-Muktamar mendatang.
"Kami tidak ingin ide ini terkesan tertutup atau diputuskan sepihak. Di ajang pra-Muktamar nanti, kami secara terbuka mengundang para pakar dari luar untuk menguji draf ini. Silakan dikaji secara ilmiah dan akademis, apakah argumen serta pijakan fikih yang kami ajukan ini reasonable dan objektif untuk diterapkan," ungkapnya.
Langkah akomodatif dan transparan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai struktur kepengurusan di tingkat daerah. Idy menyebutkan bahwa sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), seperti PWNU DIY dan PCNU Pekalongan Raya, telah menyampaikan aspirasi senada untuk menolak politik transaksional serta mendukung penuh mekanisme musyawarah AHWA pada Muktamar ke-35 NU mendatang.



