Jakarta, MCNID.net--Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pemulihan kelancaran ekspor komoditas pertambangan tidak akan mengurangi ketatnya pengawasan dan kelayakan produk. Pemerintah dipastikan tetap memberlakukan kontrol ketat terhadap seluruh aktivitas ekspor mineral sesuai regulasi yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan Dudung saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026). Pelepasan ekspor milik PT Indonesia Chemical Alumina ini dilakukan setelah pemerintah sukses mengurai kendala regulasi terkait pemaknaan ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ).


"Prinsip pemerintah jelas: pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dudung.


Ia menggarisbawahi bahwa setiap komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib melalui serangkaian pengujian laboratorium, verifikasi teknis, pemenuhan standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi.


Ketentuan ini juga berlaku bagi produk yang memuat kandungan radioaktif alami (Naturally Occurring Radioactive Material / NORM), di mana ekspor hanya diizinkan selama memenuhi batas aman dan melewati pengawasan ketat.


Untuk memastikan aspek pengawasan berjalan transparan dan akuntabel, pemerintah menggandeng lembaga verifikator independen seperti PT Sucofindo (Persero). Pengujian teknis mencakup verifikasi kandungan mineral ikutan, penetapan batas kadar unsur, hingga pengujian laboratorium baku.


Dudung memastikan bahwa pengetatan pengawasan ini tidak bertujuan untuk menyulitkan dunia usaha. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menjamin legalitas hukum, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan seluruh pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan kepastian dalam menjalankan aktivitas perdagangannya.