Jakarta, MCNID.net--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini tengah menggodok dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum menjelang perhelatan Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026.


Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa opsi pertama yang sedang dibahas adalah sistem penjaringan. Melalui mekanisme ini, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan sembilan nama calon hingga mengerucut menjadi sembilan kandidat inti berdasarkan perolehan suara terbanyak.


"Dari sembilan itu nanti akan menjadi pengurus inti di PBNU. Kemudian sembilan nama itu akan ditunjuk satu orang oleh Rais Aam dan AHWA untuk menjadi Ketua Umum," ujar Kiai Cholil, Kamis (6/8/2026).


Sementara opsi kedua, lanjut Kiai Cholil, tetap mempertahankan pola konvensional yang selama ini berjalan. Pada pola ini, utusan cabang dan wilayah memberikan suara langsung kepada para calon. Candidate yang lolos batas minimal suara harus mengantongi persetujuan Rais Aam terpilih sebelum ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU.


"Ini sedang digodok dengan dua alternatif," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok tersebut.


Penggodokan dua opsi ini muncul seiring adanya usulan agar Ketua Umum PBNU ditunjuk langsung oleh Rais Aam guna memperkuat sinergi serta menghindari potensi dualisme kepemimpinan. Kendati demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa skema pemilihan baru tersebut baru bisa diterapkan apabila telah disepakati bersama dalam forum resmi organisasi dan dituangkan ke dalam aturan AD/ART NU.


Selain membahas skema penentuan Ketua Umum Tanfidziyah, Kiai Cholil memastikan mekanisme pemilihan posisi tertinggi Syuriyah atau Rais Aam PBNU tidak mengalami perubahan. Pemilihan Rais Aam dipastikan tetap menggunakan sistem musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang melibatkan ulama-ulama sepuh dan kharismatik.