Lombok, MCNid--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengingatkan pelaku usaha syariah untuk tidak menzalimi masyarakat. Sebab, pelaku usaha syariah yang menzalimi masyarakat bisa mendapatkan dua dosa.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH Cholil Nafis dalam acara Rapat Kerja Nasional dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Summit 2026.

Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini mengungkapkan, dua dosa itu yakni melanggar aturan dan melanggar syariah yang merusak nilai dakwah.

"Maka pelaku bisnis syariah yang melakukan froud dan menzalimi masyarakat dengan tipu-tipu (gharar), spekulasi yang merugikan orang lain seperti judi (maisir) dan riba akan terkena dua dosa tersebut," kata Kiai Cholil dalam acara yang digelar oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/4/2026).

Wakil Ketua Umum MUI ini mengingatkan mengenai dua misi besar pelaku usaha syariah, yaitu misi kesejahteraan dan misi dakwah.

"Kesejahteraan karena memang bergerak di bisnis yang memperoleh keuntungan. Sedangkan misi dakwahnya adalah membawa nilai syariah yang inklusif kepada masyarakat dalam praktik bisnisnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.

CEO Amanah zakat ini menekankan kepada seluruh anggota HIMBARSI bahwa bisnis di BPR Syariah tidak hanya mencari keuntungan saja, melainkan harus benar. Begitu juga tidak hanya beriorientasi kepada tumbuh kembang bisnisnya, tetapi juga harus berkah hasilnya.

Ulama kelahiran Sampang, Madura 1 Juni 1975 ini menegaskan, BPR Syariah harus berperan sebagai penjaga terhadap pelaksanaan syariah. Di saat bersamaan, harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi produknya.

"Peran sebagai penjaga kepatuhan terhadap ketentuan syariah, sekaligus sebagai pihak yang memfasilitasi dan mendukung pertumbuhan, serta inovasi dalam ekonomi syariah," tegasnya.