Jakarta, MCNID.net--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal perang Republik Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara.
Pengumuman penerimaan surpres tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco.
Menindaklanjuti surat dari Istana tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi bahwa pimpinan parlemen telah mengarahkan pembahasan teknis penjualan kapal perang itu kepada Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan.
"Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya," kata Saan saat ditemui dalam wawancara cegat (doorstep) seusai rapat paripurna.
Saan membenarkan bahwa Komisi I DPR akan segera merencanakan agenda rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait guna membahas proses pemindahtanganan serta mekanisme penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara secara lebih mendalam. Kendati demikian, pimpinan DPR belum membeberkan jadwal pasti pelaksanaan rapat pembahasan tersebut.
Penjualan aset pertahanan negara yang sudah tidak beroperasi (discommissioned) memerlukan persetujuan dari DPR RI sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara (BMN), guna memastikan tata kelola aset negara tetap transparan dan akuntabel.



