Jakarta, MCNID.net--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana pemungutan jenis pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki usulan program kerja spesifik untuk tahun 2027 terkait hal tersebut.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Inge meluruskan bahwa isu yang beredar berawal dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, dibahas arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban yang sudah ada. Penghasilan dari sewa properti hanya digunakan sebagai salah satu contoh pembahasan.
Ia menekankan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku, sehingga bukan merupakan kebijakan pajak baru.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menerapkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko secara menyeluruh, bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.
DJP juga memahami keragaman profil pemilik usaha sewa properti, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan skala kecil sebagai sumber penghasilan harian.
Oleh karena itu, pengawasan akan tetap dilakukan secara terukur, proporsional, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dengan menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.



