Jakarta, MUI Digital--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Hasbullah Thabrany, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap tegas dalam menetapkan hukum rokok elektrik atau vape.
Menurutnya, penetapan hukum yang jelas, termasuk opsi fatwa haram, sangat krusial untuk memberikan panduan moral sekaligus melindungi masyarakat luas dari potensi mudarat yang lebih besar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Hasbullah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Di hadapan para ulama dan peserta FGD, Prof Hasbullah memaparkan pandangannya dari persfektif ilmu kesehatan masyarakat serta pendekatan hukum Islam.
Prof Hasbullah mencontohkan bagaimana hukum Islam memandang suatu zat atau komoditas secara prinsipil, terlepas dari dinamika perdagangan yang ada di tengah masyarakat.
Sebagai perbandingan, Prof Hasbullah menyebutkan produk khamar (minuman keras) dan daging babi yang secara tegas dihukumi haram dalam Islam meskipun perputaran ekonominya di pasaran bernilai sangat besar.
"Tetap saja hukum itu kalau menurut saya harusnya tetap tegas. Kalau namanya hukum Islam, ya kalau khamar haram, ya haram. Toh tetap ada industri di sini," ujar Prof Hasbullah.
Prof Hasbullah menambahkan bahwa prinsip hukum agama harus ditegakkan secara independen demi kemaslahatan umat, sementara urusan penegakan aturan dan pengawasan di lapangan merupakan ranah kebijakan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Prof Hasbullah menyoroti perbandingan tata kelola vape di Indonesia dan negara maju seperti Amerika Serikat. Di sana, meski tidak dilarang secara mutlak, peredaran vape dikendalikan secara sangat ketat melalui regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Namun, Prof Hasbullah mempertanyakan kesiapan kapasitas dan ketegasan aparat hukum di Indonesia untuk melakukan pengawasan seketat itu untuk mencegah berbagai celah kebocoran.
"Pertanyaannya apakah kemampuan Polri dan aparat hukum kita sama dengan di Amerika, mampu untuk seketat itu? Kalau tidak, bocornya banyak," ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan pencegahan (hifzh an-nafs dan prinsip preventif), Prof Hasbullah menilai bahwa pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Dia merujuk pada ilmu kedokteran pencegahan serta kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir dalam Surah Al-Kahfi ayat 60 hingga 82, di mana tindakan preventif dilakukan demi menghindarkan kerugian yang lebih besar bagi umat.
"Mana yang lebih bermanfaat buat umat dan mana yang lebih mudarat?" tanyanya retoris, seraya menegaskan keyakinan pribadinya bahwa aturan agama harus memprioritaskan perlindungan kesehatan generasi bangsa dari ancaman bahaya rokok elektrik.



