Jakarta, MCNID.net--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyoroti fenomena peserta pria yang mengenakan busana wanita saat pawai Agustusan. Menurutnya, aksi yang kerap dianggap lelucon tersebut justru bertentangan dengan syariat Islam serta norma sosial.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," tegas Kiai Muiz Ali, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antar-gender, baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita. Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, baik dilakukan di ruang pribadi maupun di muka umum.
Kiai Muiz Ali turut mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Selain soal tata busana, MUI juga memberikan catatan terkait mekanisme perlombaan Agustusan. MUI mengimbau panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang diharamkan.
MUI berharap peringatan Kemerdekaan RI tetap diisi dengan kegiatan-kegiatan bernilai positif, menjaga ketertiban umum, serta memperbanyak doa dan syukur atas nikmat kemerdekaan tanpa melanggar syariat agama.



