Arafah, MCNID.net--Perbedaan pemahaman fikih yang dibawa jamaah haji dari Tanah Air kerap memicu keraguan saat menghadapi realitas teknis dan kebijakan baru di Arab Saudi. 


Mengantisipasi kebingungan tersebut, Musyrif Diny (Pengawas Syariah) Haji hadir sebagai "mazhab negara" yang bertugas menjamin seluruh proses peribadatan tetap sah secara syariat sekaligus menenangkan psikologis jamaah.


Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa penyesuaian teknis di lapangan, seperti skema murur (melintas) dan tanazul di Muzdalifah, adalah keputusan resmi yang memiliki landasan syariah yang kuat.


"Musyrif Diny itu, kalau saya menyebutnya 'mazhab negara'. Artinya, pihak yang menjamin terhadap kesetujuan syariah dari pelaksanaan haji. Kita menurunkan bimbingan di tingkat lapangan bersama bagian peribadatan di masing-masing sektor hingga kloter," ujar Kiai Cholil di Arafah, Arab Saudi, Selasa (26/5/2026).


Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa kepadatan luar biasa di lapangan menuntut adanya ijtihad jamai (ijtihad kolektif) melalui pendekatan fikih nawazil (fikih untuk persoalan kontemporer yang baru muncul). 


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, salah satu bentuk implementasinya adalah pembagian skema mabit (bermalam) di Muzdalifah menjadi tiga metode demi menjaga keselamatan jiwa jemaah.


Pertama, mabit biasa (adi), yakni jamaah turun dari bus di Muzdalifah, menunggu hingga melewati tengah malam, lalu dijemput kembali.


Kedua, mabit tanpa turun dari bus, yakni jamaah yang tiba di Muzdalifah menjelang tengah malam tetap berada di dalam bus karena durasi syarat mabitnya sudah terpenuhi saat bus melintas, untuk kemudian langsung melanjutkan perjalanan.


Ketiga, skema murur (khusus jamaah sakit/udzur) yakni jamaah hanya melintas di Muzdalifah tanpa menunggu tengah malam, dan langsung diarahkan menuju Mina demi keselamatan jiwa mereka.


Kiai Cholil menekankan bahwa metode-metode ini mungkin tidak dijumpai di zaman Rasulullah SAW karena faktor situasi yang berbeda jauh. Namun, hukum Islam sangat fleksibel dalam merespons kemaslahatan umat.


"Fikih itu harus menyeimbangkan antara menjaga agama (hifdzud din) dengan menjaga jiwa (hifdzun nafs). Ketika keduanya tidak bisa dikompromikan akibat kepadatan, maka pengaturan harus disesuaikan," jelasnya.


Lebih lanjut, CEO Amanah Zakat ini meluruskan anggapan bahwa pelonggaran aturan ini berarti meremehkan syariat. Kiai Cholil menjelaskan bahwa Islam mengenal konsep taisir, yakni kemudahan yang lahir karena adanya kesulitan, yang sangat berbeda dengan fikur tasahul atau sikap menggampangkan ibadah.


Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mencontohkan kebijakan memprioritaskan jamaah untuk langsung bergeser ke Arafah sejak malam hari dan tidak memaksakan seluruh jamaah mengambil amalan sunnah Tarwiyah di Mina. Langkah ini diambil untuk memastikan jemaah tidak kehilangan rukun paling utama, yaitu Wukuf di Arafah.


"Mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Kalau dipaksakan Tarwiyah semua, khawatir karena crowded jemaah malah masyaqqah dan tidak bisa wukuf di Arafah. Hal teknis begini kita sesuaikan untuk mendapatkan kemudahan (taisir) selama masih bisa dilakukan," tambahnya.


Kiai Cholil menyebutkan bahwa ibadah haji memang didominasi oleh hadis-hadis perbuatan (fi'li) Nabi yang memicu ragam interpretasi dan berpotensi melahirkan perdebatan (jidal) di antara jemaah. Untuk itu, keputusan Musyrif Diny hadir sebagai titik temu.


"Diskusi mencari kebenaran (munaqashah) itu boleh, tapi perdebatan yang melahirkan permusuhan (jidal) itu yang dilarang Allah. Keputusan dari Musyrif Diny inilah yang menjadi referensi resmi dalam penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah," tegas Kiai Cholil.