Jakarta, MCNID.net-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh produk rokok elektrik atau vape yang beredar secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan steril dari kandungan narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah terhadap vape ini menutup celah bagi masuknya bahan-bahan berbahaya ke dalam rantai pasok resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema: Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Djaka menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara rokok elektrik legal dengan produk bermasalah yang ditemukan berisikan narkoba, terletak pada pita cukai dan izin resmi dari pemerintah. Produk yang berada dalam rantai pengawasan Bea Cukai diwajibkan melengkapi pita cukai asli serta memenuhi berbagai standar perizinan.
"Kalau yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi. Artinya, vape yang mengandung narkotika itu beredar melalui jalur ilegal tersendiri," ujar Djaka.
Djaka menuturkan, Bea Cukai telah meninjau secara mendalam ekosistem dan fasilitas manufaktur rokok elektrik di beberapa lokasi industri, seperti Tangerang dan Padalarang. Peninjauan tersebut untuk memahami karakteristik teknis produksi serta interaksi antara cairan (e-liquid) dan perangkat pemanas (device).
Berdasarkan kajian saintifik di lapangan, perangkat untuk memanaskan cairan nikotin legal memiliki spesifikasi fisik dan teknis yang berbeda secara diametral dibanding perangkat yang dirancang untuk menginjeksi cairan narkotika. Cairan nikotin resmi umumnya menggunakan device berinti kapas (cotton core) yang disesuaikan dengan tingkat kerapatan (density) tertentu.
Sebaliknya, cairan zat terlarang memerlukan sistem tertutup (close system) berbasis keramik (ceramic core) serta pengolahan khusus di laboratorium klandestin (ilegal). Hal ini membuat produk vape legal yang diproduksi oleh pabrikan resmi dan diawasi pemerintah tidak kompatibel dengan formulasi narkotika.
Meski demikian, Bea Cukai mengimbau para pelaku industri dan asosiasi pengusaha rokok elektrik untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan industri vape dari penyusupan narkoba.
Bea Cukai berharap para pelaku dan asosiasi pengusaha vape dapat memperketat pengawasan internal terhadap seluruh anggotanya agar standar Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO, dan komitmen anti-narkotika benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
Sebagai langkah antisipasi dan penguatan di masa mendatang, Bea Cukai menyiapkan berbagai strategi pengetatan pengawasan ekosistem rokok elektrik.
Mulai tahun 2027, DJBC akan mengimplementasikan Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai (SPTBKC) yang dilengkapi dengan mesin penghitung produksi otomatis langsung di tingkat pabrikan.
Selain itu, Bea Cukai juga membuka peluang untuk mengusulkan pengetatan aturan impor bahan baku vape melalui mekanisme Larangan dan Pembatasan (Lartas). Dengan mekanisme ini, impor bahan baku baku hanya diizinkan bagi pihak yang mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) resmi, untuk mencegah masuknya bahan baku ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
Melalui langkah-langkah terintegrasi ini, Bea Cukai berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi perlindungan masyarakat (community protector) dari barang berbahaya, pengendalian konsumsi, serta penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.
Bea Cukai Pastikan Vape Legal Steril dari Kandungan Narkotika, Sebut Pengawasannya Sangat Ketat
📅 03 November 2026✍️ Sadam



