Jakarta, MCNID.net--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan bahwa berdasarkan kajian ilmiah dan bukti empiris global maupun nasional, rokok elektronik memiliki tingkat bahaya yang setara dengan rokok tembakau konvensional, meskipun sering kali dipasarkan dengan narasi yang lebih modern dan aman.


​Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

​Siti Nadia menyoroti berbagai miskonsepsi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya anggapan bahwa rokok elektronik merupakan alternatif yang lebih aman karena tidak menghasilkan tar atau tidak melalui proses pembakaran tembakau.

​Siti Nadia menjelaskan bahwa klaim keamanan rokok elektronik kerap dijadikan strategi pemasaran oleh industri untuk menyasar kelompok usia muda. Padahal, uap atau aerosol yang dihasilkan dari cairan (liquid) rokok elektrik tetap mengandung berbagai senyawa berbahaya, termasuk nikotin, logam berat, serta zat karsinogenik pemicu kanker.

​"Banyak yang menyampaikan bahwa ada miskonsepsi bahwa rokok elektronik lebih aman, padahal tidak juga. Karena kalaupun tidak ada tar, di dalamnya tetap ada nikotin. Nikotin adalah zat adiktif yang sangat kuat," ujar Siti Nadia.

​Siti Nadia menambahkan, zat adiktif tersebut kerap dicampur dengan berbagai zat tambahan lain yang dirancang agar terasa lebih nyaman di tenggorokan, sehingga mempercepat proses kecanduan, terutama pada anak-anak dan remaja yang baru mencoba-coba.

Berdasarkan data dan studi komparatif yang dipaparkan, bahaya jangka panjang dari penggunaan rokok elektronik tidak kalah merusaknya dibanding rokok konvensional, mulai dari risiko gangguan fungsi paru-paru, iritasi saluran pernapasan, hingga potensi penyakit kanker.
​

​Salah satu poin krusial yang disoroti Kemenkes adalah bagaimana industri rokok elektrik secara sistematis membidik kelompok remaja sebagai target pasar utama mereka. Berdasarkan penelusuran dokumen internal industri maupun riset global, kelompok usia muda sengaja dijadikan target karena mereka berada pada fase perkembangan otak di mana bagian pengendali impuls atau "rem" belum sepenuhnya matang, sementara aspek emosional dan pencarian jati diri sedang berkembang pesat.

​"Anak-anak kita itu remnya masih sepeda, tapi mesinnya mobil. Begitu memasuki masa pubertas, mereka sangat rentan terpengaruh lingkungan, geng, dan bujukan sosial," jelasnya.


​Selain faktor tekanan sosial sebaya (peer pressure), ekspansi pemasaran rokok elektronik kini semakin agresif melalui platform digital dan media sosial. Algoritma di berbagai aplikasi populer dengan mudah menjangkau anak-anak muda setiap hari.

Studi internasional tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan paparan hingga 67 persen terhadap produk tembakau alternatif bagi remaja yang aktif mengakses media sosial setiap hari.


​Lebih lanjut, Siti Nadia memperingatkan bahwa tren peningkatan konsumsi rokok elektronik, yang bahkan mulai dicoba oleh anak-anak usia dini sekitar 9 hingga 10 tahun, merupakan ancaman nyata terhadap bonus demografi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menuju tahun 2050.

​Studi kesehatan menunjukkan bahwa paparan nikotin dan zat kimia berbahaya pada usia produktif dini dapat memicu penurunan fungsi kognitif. Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung pada tingkat kecerdasan rata-rata (IQ) generasi muda Indonesia, yang pada akhirnya dapat melemahkan daya saing bangsa di kancah global dalam beberapa dekade mendatang.

​Selain dampak kesehatan individu, Kemenkes juga menyoroti aspek beban sosial ekonomi jangka pendek dan panjang. Meskipun sektor industri pertembakauan dan cukai memberikan kontribusi pemasukan bagi negara, beban ekonomi makro yang harus ditanggung akibat penurunan produktivitas tenaga kerja, biaya layanan kesehatan, serta penanganan penyakit katastropik akibat adiksi nikotin jauh lebih besar.

​Siti Nadia mengakui bahwa pada awal kemunculannya sekitar tahun 2015, regulasi pembatasan belum diberlakukan secara ketat karena dianggap sebagai inovasi baru yang belum terlihat eskalasi penyalahgunaannya.

Namun, dengan masifnya bukti empiris penyalahgunaan dan dampak buruk di lapangan saat ini, Kemenkes menyatakan sangat terbuka dan mendukung langkah-langkah perlindungan yang lebih kuat dari lembaga keagamaan maupun pemangku kebijakan.

​"Standing point kami adalah kesehatan masyarakat. Jika memang ditemukan potensi penyalahgunaan yang masif dan fatwa MUI ingin memberikan perlindungan yang lebih ketat, tentunya kami di Kementerian Kesehatan akan sangat menyambut dan meninjaunya kembali," ujarnya.