Jakarta, MCNID.net— Perkembangan ekonomi telah melahirkan beragam sumber pendapatan yang tidak selalu dikenal dalam bentuk yang sama pada tempo dulu. Penghasilan masyarakat kini tidak hanya berasal dari perdagangan, pertanian, dan peternakan, tetapi juga dari gaji pegawai, honorarium tenaga profesional, upah, jasa konsultasi, serta berbagai pekerjaan bebas lainnya.
Perubahan pola pendapatan ini memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan zakat atas penghasilan yang diperoleh melalui profesi. Untuk memberikan kepastian hukum kepada umat Islam, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan pada 7 Juni 2003 di Jakarta.
Dalam bagian pertimbangannya, MUI menjelaskan bahwa hukum zakat atas penghasilan rutin, seperti gaji pegawai, karyawan, dan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin yang diperoleh dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan pekerja bebas lainnya masih sering ditanyakan oleh masyarakat.
Fatwa tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam mampu merespons perubahan struktur ekonomi. Ketika kekayaan tidak lagi hanya diperoleh dari sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan, kewajiban zakat juga perlu diterapkan pada penghasilan profesi dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat.
Pengertian Zakat Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 mendefinisikan penghasilan sebagai setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh melalui cara yang halal. Penghasilan itu dapat bersifat rutin, seperti gaji pejabat negara, pegawai, atau karyawan. Penghasilan juga dapat bersifat tidak rutin, seperti honorarium dokter, pengacara, konsultan, penceramah, serta pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan bebas lainnya.
Pengertian ini menunjukkan bahwa objek zakat penghasilan tidak ditentukan berdasarkan nama atau kedudukan suatu profesi. Tolok ukurnya ialah adanya pendapatan halal yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, keahlian, atau jasa yang diberikan kepada pihak lain.
Oleh sebab itu, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 terutama menjadi pedoman bagi pegawai negeri, pegawai swasta, pejabat negara, karyawan, tenaga profesional, dan pekerja bebas.
Adapun pendapatan dari kegiatan ekonomi kreatif digital telah dibahas secara khusus dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Zakat YouTuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Lainnya. Sehingga tidak menjadi fokus pembahasan dalam fatwa ini.
Landasan Alquran tentang Zakat Penghasilan
Salah satu dalil yang menjadi dasar Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 ialah firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah: 267)
Ayat di atas memerintahkan orang-orang beriman untuk mengeluarkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Frasa mā kasabtum atau hasil usahamu memiliki cakupan yang luas sehingga dapat meliputi pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan, keahlian, dan jasa yang halal. Fatwa ini juga merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:
وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: “Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘(Yang diinfakkan adalah)’ kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. al-Baqarah: 219)
Ayat ini memberikan prinsip bahwa harta yang dikeluarkan hendaknya berasal dari kelebihan setelah kebutuhan yang patut dipenuhi. Prinsip demikian berkaitan dengan kemampuan ekonomi seseorang dan penghitungan penghasilan bersih sebagai salah satu dasar kewajiban zakat.
Argumentasi fatwa berikutnya ialah Ayat Alquran yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya menjadi kewajiban yang berkaitan dengan harta semata.
Zakat juga berfungsi membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya dari sifat kikir serta ketidakpedulian terhadap sesama.
Landasan Hadis dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Selain Alquran, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga merujuk pada riwayat hadis perihal kepemilikan harta selama satu tahun:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Artinya: “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penggunaan haul dalam penghitungan zakat. Kendati demikian, Fatwa MUI memberikan kelonggaran dalam waktu pembayarannya. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan tatkala pendapatan diterima apabila jumlahnya telah mencapai nisab.
Dalam salah satu redaksi, Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Artinya: “Sedekah hendaknya diberikan setelah kebutuhan diri sendiri tercukupi. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban mengeluarkan harta tetap mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar seseorang dan keluarganya. Karena itu, kemampuan ekonomi dan jumlah penghasilan bersih menjadi bagian penting dalam menentukan kewajiban zakat.
Dalam sebuah hadis ditegaskan:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Seorang Muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjabarkan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi atau amwāl al-qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenai zakat. Kuda dan budak yang dimiliki untuk keperluan pribadi juga tidak wajib dizakati selama tidak dipersiapkan untuk diperdagangkan.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ، هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي أَنَّ أَمْوَالَ الْقِنْيَةِ لَا زَكَاةَ فِيهَا، وَأَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ إِذَا لَمْ تَكُنْ لِلتِّجَارَةِ، وَبِهَذَا قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ
“Rasulullah SAW bersabda: Seorang Muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya, hadis ini merupakan dasar bahwa harta yang dimiliki untuk penggunaan pribadi tidak dikenai zakat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa kuda dan budak tidak wajib dizakati selama tidak dipersiapkan untuk diperdagangkan. Pendapat ini disepakati oleh seluruh ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.” (Syarh an-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 7, h. 55)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa penghitungan zakat tidak serta-merta mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki seseorang.
Barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan pribadi tidak termasuk objek zakat selama tidak dimaksudkan sebagai komoditas perdagangan.
Nisab Zakat Penghasilan Menurut Pendapat Ulama
Di samping bersandar pada Alquran dan hadis, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga mempertimbangkan pendapat ulama kontemporer, seperti Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi.
Dalam karyanya Fiqh al-Zakah, ia menjelaskan bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap harta, baik sedikit maupun banyak. Zakat hanya diwajibkan apabila harta telah mencapai nisab, terbebas dari utang, serta melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.
مِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْإِسْلَامَ لَمْ يُوجِبْ الزَّكَاةَ فِي كُلِّ مَالٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ، وَإِنَّمَا أَوْجَبَهَا فِيمَا بَلَغَ نِصَابًا، فَارِغًا مِنَ الدَّيْنِ وَفَاضِلًا عَنِ الْحَاجَاتِ الْأَصْلِيَّةِ لِلْمَالِكِ، وَذَلِكَ لِيَتَحَقَّقَ مَعْنَى الْغِنَى الْمُوجِبِ لِلزَّكَاةِ؛ فَإِنَّهَا إِنَّمَا تُؤْخَذُ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ ... وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ نِصَابُ النُّقُودِ هُوَ الْمُعْتَبَرَ هُنَا، وَقَدْ حَدَّدْنَاهُ بِمَا قِيمَتُهُ ٨٥ جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ، وَهَذَا الْقَدْرُ يُسَاوِي الْعِشْرِينَ مِثْقَالًا الَّتِي جَاءَتْ بِهَا الْآثَارُ. كَمَا أَنَّ النَّاسَ يَقْبِضُونَ رَوَاتِبَهُمْ وَإِيرَادَاتِهِمْ بِالنُّقُودِ، فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ الْمُعْتَبَرُ هُوَ نِصَابَ النُّقُودِ
“Sudah diketahui bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap harta, baik sedikit maupun banyak. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang telah mencapai nisab, terbebas dari utang, dan melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Ketentuan ini dimaksudkan agar terpenuhi unsur kecukupan atau kekayaan yang menjadi sebab wajibnya zakat, sebab zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya. Lebih tepat lagi apabila nisab uang dijadikan ukuran dalam persoalan ini. Kami telah menetapkannya senilai 85 gram emas. Jumlah itu setara dengan dua puluh mitsqal sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat. Selain itu, masyarakat menerima gaji dan pendapatan mereka dalam bentuk uang. Oleh karenanya, nisab uang lebih tepat dijadikan sebagai ukuran.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 2, h. 513-514)
Pendapat ini dianggap relevan lantaran gaji, honorarium, upah, dan imbalan jasa profesional pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Atas dasar itu, nisab uang yang disetarakan dengan nilai emas dipandang lebih tepat digunakan sebagai skala zakat penghasilan.
Ketentuan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dalam satu tahun. Nisab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas, sementara kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Seluruh penghasilan halal yang diperoleh selama satu tahun dihitung, kemudian dibandingkan dengan harga 85 gram emas pada saat penghitungan zakat.
Bilamana penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melampaui nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Sebaliknya, bila jumlahnya belum mencapai ukuran nisab, kewajiban zakat penghasilan belum berlaku. Pemilihan emas sebagai standar nisab ini sesuai dengan karakter penghasilan profesi yang pada umumnya diterima dalam bentuk uang.
Karenanya, zakat penghasilan lebih dekat dengan aturan zakat emas dan perak daripada zakat pertanian yang memiliki karakter perolehan berbeda.
Waktu Pembayaran dan Ketentuan Zakat Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memberikan dua mekanisme pembayaran zakat penghasilan. Pertama, zakat dapat dikeluarkan pada saat pendapatan diterima apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Kedua, apabila penghasilan dalam setiap penerimaan belum mencapai nisab, seluruh pendapatan dikumpulkan selama satu tahun. Setelah itu, jumlah penghasilan bersih dihitung. Jika nilainya telah mencapai takaran nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Putusan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 secara langsung mencakup pendapatan pegawai negeri, pegawai swasta, karyawan perusahaan, pejabat negara, serta pekerja di berbagai sektor. Gaji, honorarium, upah, dan pendapatan halal lain yang berkaitan dengan pekerjaan termasuk dalam objek zakat penghasilan.
Penghasilan ini tidak harus diterima sekaligus, melainkan dapat diakumulasikan dalam satu tahun untuk menentukan ketercapaian nisab.
Kesimpulan
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memberikan dasar hukum mengenai zakat penghasilan bagi pegawai, pejabat negara, karyawan, tenaga profesional, dan pekerja bebas.
Setiap penghasilan yang diperoleh melalui cara halal wajib dizakati bila jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun telah mencapai nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Pembayaran zakat dapat dilakukan pada saat penghasilan diterima jika telah mencapai nisab. Bilamana setiap penerimaan belum mencapai nisab, maka seluruh penghasilan dapat dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan zakatnya setelah jumlah bersihnya mencapai batas tersebut.
Ketentuan demikian menegaskan bahwa kewajiban zakat tetap relevan dalam struktur ekonomi modern. Perubahan bentuk pekerjaan dan sumber penghasilan tidak lantas menghilangkan tanggung jawab seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya setelah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat.



