Jakarta, MCNID.net--Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, antusiasme masyarakat selalu membumbung tinggi. Beragam kegiatan digelar untuk memeriahkan momen bersejarah ini, mulai dari lomba anak-anak hingga kompetisi antarwarga dewasa.


Demi menunjang kebutuhan penyelenggaraan, tidak sedikit panitia yang memungut biaya pendaftaran dari para peserta. Uang pendaftaran tersebut lazim dipakai untuk menutup operasional acara maupun pengadaan hadiah. Namun, muncul pertanyaan krusial mengenai hukum Islam: bolehkah panitia lomba Agustusan memungut uang pendaftaran dari peserta?


Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang hukum asalnya mubah (diperbolehkan). Bahkan, kegiatan yang melatih fisik dan keterampilan dapat bernilai pahala sunnah apabila ditujukan untuk kebaikan dan persiapan membela negara.


Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘Ala al-Khatib menegaskan bahwa perlombaan yang diniatkan untuk persiapan ketangkasan hukumnya sunnah berdasarkan konsensus ulama. Apabila dilaksanakan untuk tujuan hiburan positif di luar itu, hukumnya tetap mubah selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat.


Permasalahan hukum baru muncul ketika perlombaan melibatkan hadiah berupa harta dan pemungutan biaya pendaftaran. Berdasarkan literatur fiqih, keabsahan kegiatan ini sangat bergantung pada sumber dana hadiah. 


Jika dana hadiah berasal dari sponsor, donatur, kas RT/RW, atau pemerintah setempat tanpa mengambil sedikit pun harta peserta, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma' ulama.


Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim menjelaskan bahwa perlombaan berhadiah diperbolehkan dengan syarat imbalan tersebut bersumber dari luar para peserta yang bertanding.


Apabila hadiah disiapkan hanya oleh salah satu pihak yang bertanding, praktik ini juga diperbolehkan. Syekh Khatib asy-Syirbini dalam Mughni Muhtaj menerangkan bahwa kondisi ini tidak mengandung unsur judi (qimar), sebab peserta lain tidak menanggung risiko kehilangan harta jika kalah.


Namun, hukum menjadi haram apabila seluruh peserta dipungut uang pendaftaran, kemudian dana yang terkumpul dijadikan modal untuk diperebutkan kembali sebagai hadiah. 


Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri menegaskan bahwa praktik ini termasuk perjudian yang dilarang. Unsur perjudian tercipta karena setiap peserta berada di antara dua potensi: beruntung mendapat hadiah (ghunm) atau rugi kehilangan uang pendaftaran (ghurm).


Berdasarkan tinjauan fiqih tersebut, letak persoalan utama bukanlah pada penarikan uang pendaftarannya, melainkan pada alokasi penggunaan dana.


Penarikan uang pendaftaran diperbolehkan apabila murni digunakan untuk menutup biaya operasional acara yang riil, seperti sewa perlengkapan, konsumsi, atau kebersihan dengan syarat dana hadiah bersumber penuh dari sponsor atau donatur terpisah.


Sebaliknya, jika uang pendaftaran diputar kembali menjadi hadiah perlombaan, maka kegiatan tersebut sah tergolong qimar atau perjudian. Panitia diimbau untuk memisahkan rekening operasional dan anggaran hadiah secara transparan agar kemeriahan perayaan 17 Agustus tetap bernilai ibadah dan bebas dari larangan agama.