Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kriteria ketat untuk mengisi keanggotaan Tim Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang baru. Selain dibatasi maksimal tujuh orang, para calon pengawas diwajibkan memiliki pemahaman mendalam tentang fikih zakat serta komitmen tinggi terhadap moderasi beragama.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Regulasi yang resmi diundangkan pada 4 Agustus 2026 ini dirancang untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya kuat secara teknis administrasi, tetapi juga sah secara syariat dan berwawasan kebangsaan.


Berdasarkan PMA 15/2026, Tim Pengawas akan dibentuk oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab langsung kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Tim ini mengemban porsi tugas strategis, mulai dari memberikan pertimbangan atas kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, pertimbangan syariat, hingga evaluasi berkala.


Untuk menjaga independensi, objektivitas, dan kedalaman kepakaran, PMA 15/2026 merinci komposisi serta kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para anggota tim pengawas.



Dewan Pengawas Baznas maksimal beranggotakan 7 orang dan berasal dari gabungan Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.


Dewan Pengawas Baznas wajib memiliki kompetensi mumpuni di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat serta komitmen tinggi terhadap moderasi beragama.


Penguatan kriteria ini dinilai penting untuk mengimbangi kompleksitas pengelolaan dana umat yang nilainya terus tumbuh pesat dari tahun ke tahun.


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa ketatnya syarat keanggotaan ini bertujuan agar hasil evaluasi tim pengawas dapat memberi dampak nyata bagi perbaikan lembaga zakat di Indonesia.


“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). 


Ia menambahan bahwa tim ini nantinya tidak sekadar melakukan audit atau pemeriksaan formalitas belaka, melainkan memberikan rekomendasi strategis berbasis data. "Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan," tegasnya