Jakarta, MCNID.net--Anggapan bahwa produk dan layanan lembaga keuangan syariah lebih mahal ketimbang lembaga keuangan konvensional dinilai sebagai persepsi yang kurang tepat. Perbedaan biaya tersebut sejatinya bukan dipicu oleh sistem syariah yang diterapkan, melainkan oleh faktor ukuran dan skala usaha dari lembaga keuangan itu sendiri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
"Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana (cost of fund) akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif," jelas Kiai Cholil.
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah belakangan ini memang menunjukkan peningkatan. Namun, hal itu belum berbanding lurus dengan tingkat inklusi atau penggunaan langsung layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Saat ini, tingkat inklusi keuangan syariah nasional masih bertahan di kisaran 11–12 persen, dengan pangsa pasar (market share) perbankan syariah baru menyentuh angka sekitar 7 persen.
Menurutnya, efisiensi dan daya saing harga produk keuangan sangat bergantung pada seberapa besar ekosistem dan modal yang dikelola. Lembaga dengan skala bisnis yang masif memiliki kemampuan lebih besar untuk menekan biaya operasional, yang pada akhirnya menghasilkan produk pembiayaan yang lebih murah bagi nasabah.
Untuk mengatasi persoalan skala bisnis sekaligus mendorong efisiensi ekosistem syariah secara menyeluruh, KUII VIII mendorong sebuah langkah strategis melalui pembentukan Danantara Syariah.
Inisiatif ini dirancang untuk mengonsolidasikan potensi investasi syariah nasional yang diperkirakan menembus lebih dari Rp2.000 triliun, sekaligus menyatukan aset keuangan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf dalam satu ekosistem yang terpadu.
"Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat," tegasnya.
Gagasan pembentukan Danantara Syariah tersebut saat ini tengah dimatangkan dalam Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII. Nantinya, usulan ini akan dimasukkan ke dalam Piagam Kongres Umat Islam Indonesia sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah untuk memperkuat dan membesarkan ekosistem ekonomi syariah di Tanah Air.



