Jakarta, MCNID.net--DPR RI membantah keras tudingan miring yang menyebut parlemen enggan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pimpinan DPR menegaskan bahwa isu penolakan tersebut sama sekali tidak benar dan proses legislasi regulasi antikorupsi ini terus berjalan.


Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa DPR tetap memegang komitmen penuh dalam mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan bagian krusial dari agenda penguatan hukum tersebut.


"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujar Saan dalam konferensi pers usai Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Sebagai Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini, Saan meluruskan bahwa tidak ada sumbatan komunikasi atau perbedaan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Justru, DPR dan pemerintah berada di frekuensi yang sama untuk memperkuat sistem hukum pidana.


Komitmen bersama ini, lanjut Saan, berjalan beriringan dan selaras dengan visi Astacita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara sistemik.


Sebagai bukti bahwa pembahasan tidak mandek, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut membeberkan bahwa Komisi III DPR RI saat ini masih bekerja keras mendalami substansi naskah RUU. Proses pendalaman dilakukan secara transparan melalui berbagai mekanisme formal.


"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU (public hearing) untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," jelas Saan.


DPR mengklaim terus membuka pintu bagi berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, agar materi muatan RUU ini semakin kaya, komprehensif, dan sempurna saat disahkan nanti.


Mengingat RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR mematok target agar undang-undang ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.


Demi menepis keraguan publik sekaligus mengejar target waktu yang ketat tersebut, Saan menegaskan DPR siap mengambil langkah ekstra. Parlemen membuka peluang untuk tetap menggelar rapat pembahasan meskipun di masa reses.


"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini. Jika diperlukan, kita buka opsi pembahasan saat reses," kata dia.