Jakarta, MCNID.net--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun tidak menggugurkan kewajiban keagamaan umat Islam. MUI meminta umat Islam untuk tetap disiplin memilih dan mengonsumsi produk yang telah berlabel halal.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyesalkan keputusan pemerintah yang mengundur pelaksanaan regulasi wajib halal. Menurutnya, aturan mandatory halal sejatinya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi konsumen Muslim.

"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," kata Cholil Nafis seusai menutup Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Kendati pelaksanaan aturan tersebut secara hukum negara mengalami penundaan, Kiai Cholil menegaskan bahwa hukum syariah bersifat tetap dan mengikat setiap individu Muslim secara personal. Kiai Cholil menekankan bahwa penundaan administrasi pemerintah tidak serta-merta mengubah hukum fiqih terkait kehalalan produk.

"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah. Oleh karena itu, saya menghimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya. Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa kesadaran umat Islam dalam menjaga konsumsi harian tidak boleh kendur hanya karena tidak adanya kepastian atau penundaan fasilitas kewajiban dari negara. Prinsip syariah, kata dia, tidak mengenal istilah penundaan dalam mempraktikkan ajaran agama.

"Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," tegasnya.