Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa penetapan kebijakan terkait tata cara ibadah haji, termasuk pengelolaan Dam dan dinamika fikih lainnya, harus berorientasi pada kemaslahatan serta perlindungan jamaah secara menyeluruh.
Hal ini penting agar regulasi yang diterapkan tidak hanya memenuhi aspek syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wibowo menilai, hukum fikih bersifat dinamis dan dapat berkembang menyikapi situasi serta kondisi zaman. Oleh sebab itu, berbagai isu strategis penyelenggaraan haji, seperti wukuf di Arafah, tanazul, hingga opsi pelaksanaan dam di Tanah Air, perlu dikaji secara mendalam dan seimbang antara kepatuhan syariat dan manfaat sosialnya.
“Artinya, tidak harus, tidak harus, tapi berkembang menurut situasi dan kondisi yang ada. Nah, apabila kemudian hari terdapat kebijaksanaan pelaksanaan di tanah air, sebagai sebuah kebijakan, saya kira kajian fikihnya harus betul-betul komprehensif, sehingga manfaat sosialnya juga akan sangat besar bagi masyarakat Indonesia,” ujar Wibowo.
Guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan dam dan aspek ibadah lainnya benar-benar membawa maslahat, Wibowo mengusulkan pembentukan Forum Fikih Haji Indonesia. Wadah ini dirancang untuk menghimpun pimpinan ormas Islam, akademisi, pakar fikih, dan para pemangku kepentingan agar dapat merumuskan kesepakatan bersama sebelum suatu pandangan dilempar ke publik.
“Apakah mungkin dibentuk semacam Forum Fikih Haji Indonesia untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan fikih tadi? Karena ini kemanfaatannya jauh lebih luas, sehingga tidak hanya satu-dua ormas yang memiliki pandangan kemudian dilempar kepada publik, tapi para ormas itu duduk bersama kemudian mengkaji soal perbedaan pandangan soal fikih tadi,” jelasnya.
Wibowo menambahkan, dinamika perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan hal wajar yang patut dihormati. Namun, ketika menyangkut pelayanan publik dan keselamatan jamaah haji Indonesia, dibutuhkan satu ruang diskusi kolektif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Yang intinya, Pimpinan, forum ini menjadi forum yang penting, saya kira. Dan ke depan kita ingin diskusi semacam ini bisa dilanjutkan, sehingga ini akan membuka kotak pandora-kotak pandora terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, utamanya terkait dengan perbedaan pandangan fikih,” kata Wibowo.



