Jakarta, MCNID.net--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aktif mendorong masuknya kesepakatan atau resultante baru di DPR, jika ingin perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) resmi dimasukkan sebagai tindak pidana di Indonesia.
Mahfud menilai, aspirasi dan ketegasan sikap MUI yang mendorong kriminalisasi LGBT merupakan hal yang wajar dalam koridor dakwah serta penegakan moral. Namun, untuk mengubah norma moral tersebut menjadi hukum positif yang mengikat secara nasional, dibutuhkan kompromi politik dan sosial melalui lembaga legislatif.
"Soal LGBT, ya silakan itu sebagai pandangan Majelis Ulama. Tetapi dulu sudah ada kan rancangan itu, dan tantangan atau penolakan dari sebagian masyarakat juga ada. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan publik," ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa lahir begitu saja secara sepihak, melainkan harus melalui proses pembentukan resultante, yakni titik temu atau kesepakatan bersama dari berbagai elemen bangsa dan kekuatan politik di DPR.
Sebagai perbandingan, Mahfud menyinggung negara seperti Rusia yang telah memberlakukan sanksi tegas serta larangan terhadap aktivitas LGBT. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena negara tersebut telah mencapai konsensus dan kesepakatan hukum nasional yang bulat. Sementara di Indonesia, dinamika dan resistensi publik masih menjadi faktor utama belum terwujudnya aturan serupa.
"Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu, karena memang belum disepakati. Hukum itu kan resultante. Kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu," tegas Mahfud.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar MUI bersama elemen civil society Islam tidak hanya berhenti pada imbauan moral, tetapi juga memperkuat narasi publik, melakukan pendekatan persuasif, serta mengawal usulan tersebut secara resmi ke DPR guna membangun kesepakatan nasional yang baru.



