Jakarta, MCNID.net--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan secara tegas komitmennya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Sejak 2025, LPS telah memisahkan secara penuh pembukuan dan pengelolaan antara sistem keuangan konvensional serta syariah demi memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan bahwa pemisahan ini mencakup pengelolaan dana hingga premi yang dibayarkan oleh perbankan. Menurutnya, pemisahan dilakukan agar seluruh nasabah mendapatkan penjaminan yang adil dan sesuai dengan prinsip yang mereka harapkan.
"LPS tidak hanya mengatur, tetapi juga menjalankan sendiri untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat terkait ekosistem syariah," ujar Farid saat menjadi pembicara pada ajang Expo Keuangan dan Seminar Syariah (Eksis) 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Farid menjelaskan bahwa industri keuangan syariah mengedepankan kepastian dan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, LPS merasa perlu memberikan teladan nyata kepada industri dan publik, bukan sekadar imbauan semata.
"LPS tidak hanya meminta industri dan masyarakat percaya pada ekonomi dan ekosistem keuangan syariah, kami juga membuktikannya lebih dahulu," tegasnya.
Melalui langkah strategis ini, LPS memastikan seluruh simpanan masyarakat di perbankan, baik konvensional maupun syariah berada dalam kondisi aman.
Farid berharap, penjaminan yang terpisah dan terstruktur ini dapat memberikan rasa tenang serta makin memperkuat rasa aman masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan di Indonesia.



