Depok, MCNID.net--Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa penentuan serta penetapan calon-calon pemimpin NU untuk periode mendatang belum diputuskan saat ini, melainkan baru akan dibahas secara intensif menjelang gelaran Muktamar Ke-35 NU.


Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Miftach saat merespons pertanyaan wartawan terkait makin maraknya bursa dan deretan nama calon pemimpin yang mulai bermunculan di tengah persiapannya membuka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).


Kiai Miftach menyampaikan bahwa organisasi memiliki mekanisme tersendiri dan proses pertimbangan nama-nama calon pemimpin tidak dilakukan secara terburu-buru.


"Belum bisa memutus ini. Mungkin nanti kurang seminggu atau apa," ujar Kiai Miftach singkat saat ditanya mengenai kriteria maupun kepastian figur yang masuk dalam bursa calon kepemimpinan Muktamar.


Selain soal bursa pimpinan, Kiai Miftach juga memberikan tanggapan terkait wacana penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aql (AHWA) dalam pemilihan kepengurusan Tanfidziyah. Menurutnya, seluruh mekanisme pemilihan dan wacana organisasi yang berkembang saat ini akan dibahas dan dituntaskan secara resmi di forum Muktamar.


"Ya nanti digarap di Muktamar, kan belum selesai itu. Di organisasi dipilih langsung atau oleh Ahlul Halli wal Aql (AHWA) nanti di Muktamar," jelasnya.


Meski isu kepemimpinan mulai hangat diperbincangkan, PBNU saat ini masih berfokus menyerap aspirasi dan menyiapkan substansi keilmuan organisasi melalui forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU. 


Forum yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah yang diasuh oleh Rais Syuriah PBNU KH M Cholil Nafis ini melibatkan para kiai dan pakar untuk membedah berbagai persoalan krusial yang terbagi dalam tiga komisi utama. 


Pertama komisi waqi’iyyah yang membahas isu-isu kontemporer seperti hukum cryptocurrency dalam ekonomi Islam, komersialisasi data genetik (DNA), serta integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink).


Kedua, komisi maudhuiyyah yang membahas metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam fikih, konsep pajak berkeadilan, dan nilai-nilai keulamaan NU.


Ketiga, komisi qanuniyyah yanv membahas aspek regulasi seperti RUU Sisdiknas, pembatasan outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.