Depok, MCNID.net--Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar secara resmi membuka kegiatan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026).


Pembukaan forum ilmiah keagamaan tersebut ditandai dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Kiai Miftach di hadapan para ulama dan peserta.


​"Dengan membaca Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, la hawla wa la quwwata illa billah, Bahtsul Masail Pra-Muktamar yang akan dibahas di Pesantren Cendekia Amanah, asuhan KH Cholil Nafis, sampai tuntas, kami nyatakan dimulai," ujar Kiai Miftach. 


Dalam sambutannya, Kiai Miftach menekankan bahwa Bahtsul Masail merupakan tradisi keilmuan dan forum kebanggaan NU sejak awal berdirinya. Forum ini berkedudukan penting sebagai wadah mengkaji kitab-kitab klasik sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi umat.


​"Dulu ulama-ulama bangga sekali masuk ke NU karena keberadaan dari Bahtsul Masail itu. Saya dengar dari Mbah Maimoen Zubair, beliau menyatakan, yang saya senangi dan banggakan di Nahdlatul Ulama adalah Bahtsul Masail," ujarnya. 


Kiai Miftach juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang terjadi di dalamnya adalah wahana dinamika yang terus mengalami perbaikan dan menjadi nikmat dari Allah SWT agar manusia terus berpikir memecahkan masalah.


Pada gelaran Pra-Muktamar Ke-35 ini, Bahtsul Masail PBNU membagi pembahasan ke dalam tiga komisi. Pertama komisi waqi’iyyah yang membahas isu-isu kontemporer seperti hukum cryptocurrency dalam ekonomi Islam, komersialisasi data genetik (DNA), serta integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink).


Kedua, komisi maudhuiyyah yang membahas metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam fikih, konsep pajak berkeadilan, dan nilai-nilai keulamaan NU.


Ketiga, komisi qanuniyyah yanv membahas aspek regulasi seperti RUU Sisdiknas, pembatasan outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.


Melalui pembukaan resmi ini, seluruh referensi dan materi perumusan telah disiapkan secara matang guna menghasilkan keputusan hukum keagamaan yang sahih dan responsif bagi masyarakat menjelang pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.