Jakarta, MCNID.net--Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di festival musik The Sounds Project yang digelar di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah para tersangka menggelar aksi challenge melafalkan surah Alquran dengan imbalan minuman beralkohol (miras).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah stan minuman beralkohol. Tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara (host) yang memandu interaksi di lokasi.
Sementara itu, tersangka I dan AK memberikan challenge kepada pengunjung untuk membaca Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras. Tersangka M kemudian maju dan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di depan stan tersebut.
Polisi bergerak cepat usai menerima lima laporan dari masyarakat pada Selasa (11/8/2026). Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," jelas Iman.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memeriksa pihak penyelenggara acara The Sounds Project, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol tersebut.
Penyidikan ini juga melibatkan jajaran saksi ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli penguji kandungan alkohol, serta saksi ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video kejadian tersebut di media sosial agar tidak memicu provokasi.
"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," imbau Budi.



