Jakarta, MCNID.net--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internalnya. Pembentukan satgas khusus ini bertujuan untuk menyiapkan kerangka regulasi, kelembagaan, hingga kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengawal pengawasan bursa komoditas strategis nasional.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyiapan infrastruktur pendukung ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh ekosistem bursa siap beroperasi secara optimal.


“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 


Friderica memaparkan, langkah persiapan tersebut mencakup perumusan regulasi, kesiapan organisasi dan SDM, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, hingga pengembangan teknologi informasi dan sarana pendukung lainnya.


Pembentukan Satgas BMKS merupakan langkah konkret OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan kewenangan dan tugas tambahan bagi OJK untuk mengatur serta mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.


Sesuai ketentuan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan mulai dibentuk dan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Pada tanggal yang sama, tugas pengawasan dan pengolahan transaksi bursa oleh OJK juga resmi dimulai.


Guna menopang pengawasan sektor baru ini, nantinya akan ada penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK baru yang khusus membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Friderica menyampaikan bahwa pemilihan calon ADK OJK baru tersebut nantinya menjadi wewenang DPR RI berdasarkan usulan nama-nama yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis dirancang sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk mentransaksikan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya (derivatif).


Sistem ini didukung ekosistem pendanaan yang kokoh, instrumen keuangan berbasis digital, pembentukan harga yang transparan, standar mutu, hingga manajemen risiko yang diawasi penuh oleh OJK.


Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas unggulan Indonesia di kancah global.