Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan pentingnya penguatan anggaran bagi Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Menurutnya, KUA merupakan wajah terdepan Kementerian Agama (Kemenag) yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan umat harus didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai.


Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke KUA Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Singgih menyerap berbagai aspirasi terkait keterbatasan sarana prasarana hingga penurunan alokasi operasional KUA yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan.


"Bagi masyarakat, KUA bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan, melainkan pusat layanan keagamaan, pembinaan, hingga penguatan ketahanan keluarga. Karena itu, memperbaiki KUA berarti memperkuat pelayanan negara kepada masyarakat," ujar Singgih dalam keterangan yang diterima MCNID.net, Selasa (4/8/2026). 


Kunjungan ke KUA Bulu memperlihatkan masih banyaknya tantangan yang dihadapi unit pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Mulai dari kondisi fisik bangunan yang memerlukan rehabilitasi, keterbatasan perangkat digitalisasi arsip, hingga efisiensi anggaran operasional bulanan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar kantor seperti listrik dan internet.


Tak hanya infrastruktur, Singgih juga memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan para penghulu dan petugas KUA yang menjadi ujung tombak pelayanan. Ia menilai dukungan biaya operasional, peningkatan tunjangan profesi, serta pembenahan sistem kerja lapangan sangat diperlukan agar para petugas dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terbeban biaya pribadi.


Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Singgih menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI siap mengawal kebutuhan anggaran dasar KUA dalam pembahasan anggaran bersama Kemenag. Ia mendorong pemanfaatan ruang fiskal negara untuk diprioritaskan pada sektor pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.


Selain pengusulan anggaran, ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Kemenag dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menyelesaikan kendala status kepemilikan aset lahan KUA. Sinergi ini diharapkan menjadi jalan keluar agar proses renovasi maupun pembangunan gedung baru KUA di daerah tidak lagi terkendala aturan administrasi.