Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memangkas alur birokrasi demi mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang menargetkan proses balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari.


Kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah ini ditargetkan resmi mulai diterapkan serentak pada 17 Agustus 2026.


"Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari," ujar Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa (4/8/2026). 


Nusron merinci, jangka waktu 10 hari tersebut terbagi ke dalam beberapa tahapan ketat: tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari sisanya berada di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi.


Menanggapi kendala verifikasi BPHTB di pemerintah daerah yang kerap memicu keterlambatan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan skema fiktif positif.


Melalui mekanisme ini, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam kurun waktu tiga hari, maka pembayaran BPHTB secara otomatis dianggap telah diverifikasi dan disetujui.


Selain memangkas durasi balik nama, kunjungan Menteri ATR/BPN ke NTT juga menyoroti berbagai agenda strategis pertanahan daerah. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik lahan di permukiman warga, mengamankan aset negara, mempercepat pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao, hingga memacu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT yang baru terealisasi 27 dari target 115 RDTR.


Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana ini juga memberikan penegasan terkait pemanfaatan kawasan sempadan pantai di Kabupaten Manggarai Barat, dengan mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan ruang publik (common property) yang tidak boleh diklaim secara privat.


Nusron mengajak masyarakat berpenghasilan rendah untuk aktif memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis demi menjamin kepastian hukum.


"Untuk masyarakat NTT, ayo kita sertifikatkan tanahnya. Yang sudah punya sertifikat lama dimutakhirkan lagi ke kantor BPN supaya tidak diserobot orang. Yang belum punya sertifikat segera disertifikatkan supaya mempunyai kepastian hak," tegasnya.