Jakarta, MCNID.net--DPR RI memastikan bakal memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Langkah ini diambil guna mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat maupun melangkahi kewenangan antar-institusi.


Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya perubahan pendekatan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah selama ini telah berhasil mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri (self-assessment). Namun, pelibatan aparat keamanan dikhawatirkan justru merusak tingkat kesadaran dan kepatuhan sukarela yang sudah terbangun.


"Di komisi terkait, kami akan meminta keterangan terkait hal itu. Jangan sampai kepercayaan dari masyarakat yang kemarin sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain," tegas Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).


Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan otoritas perpajakan agar berhati-hati dalam mengambil langkah operasional di lapangan. Ia menekankan bahwa kehadiran aparat aparat teritorial militer dan kepolisian dalam urusan perpajakan berpotensi memberikan kesan intimidatif bagi wajib pajak.


"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan," ujar Saan.


Saan menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dampak psikologis publik sebelum menerapkan kebijakan yang melibatkan instansi di luar ranah perpajakan.


"Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa terteror. Penting sekali bagi pihak perpajakan untuk memikirkan dampaknya sebelum menggandeng institusi yang memang bukan tugas dan ranahnya," kata Saan.


DPR berharap Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat meninjau kembali efektivitas serta dampak sosial dari kebijakan ini agar iklim perpajakan nasional tetap kondusif dan berbasis kepercayaan (trust).