Jakarta, MCNID.net--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengambil langkah konkret dalam mempersiapkan kerangka pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis nasional. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan seluruh ekosistem pengawasan sebelum bursa tersebut resmi beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Kesiapan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lewat regulasi ini, OJK mendapat mandate tambahan untuk mengatur dan mengawasi pasar terorganisasi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa otoritas telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internal. Satgas ini bertugas menyusun kerangka aturan sekaligus menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Untuk membangun sistem pengawasan yang andal hingga target operasional 2027, OJK menyiapkan berbagai aspek pendukung secara menyeluruh. Persiapan tersebut mencakup kesiapan organisasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyiapan anggaran, perumusan proses bisnis, hingga pengembangan teknologi informasi.
Selain itu, guna menopang fungsi pengawasan sektor baru ini, akan ada penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK khusus. Pemilihan ADK OJK baru ini nantinya menjadi wewenang DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sesuai ketentuan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi. Bursa ini akan menyelenggarakan perdagangan komoditas strategis, mineral, hingga produk turunannya (derivatif).
Ekosistem perdagangan tersebut nantinya didukung oleh sistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, penetapan harga yang transparan, standar mutu, hingga manajemen risiko yang diawasi langsung oleh OJK.
Melalui pengawasan yang terintegrasi sesuai mandat UU P2SK, pembentukan bursa ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, menjaga integritas pasar, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di masa depan.



