Jakarta, MCNID.net--Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, bukanlah perkara pidana biasa.
Yusril mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Miqdad masuk ke dalam kategori tindak pidana kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime).
Yusril menjelaskan, tuduhan tersebut murni berasal dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Kepolisian Siprus melalui mekanisme Red Notice Interpol di Paris.
"Perbuatan yang disangkakan dilakukan oleh yang bersangkutan adalah kejahatan yang disebut dengan transnational organized crime. Ini kejahatan transnasional terorganisir yang dilakukan oleh satu jaringan dan itu meliputi berbagai negara, termasuk juga melibatkan Siprus dan Indonesia serta beberapa negara lain," tegas Yusril di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril meluruskan bahwa Miqdad tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Namun, Indonesia merespons permintaan deportasi karena Kepolisian Siprus telah mengantongi alat bukti yang sah dan menetapkan Miqdad sebagai tersangka.
Pemerintah Siprus dilaporkan telah mengumpulkan bukti kuat, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap dan membongkar keterkaitan jaringan tersebut dengan Miqdad.
Mengenai detail kejahatan maupun rincian jaringan organisasi tempat Miqdad terhubung, Yusril enggan membeberkan lebih lanjut demi menghormati kewenangan hukum negara lain.
"Saya tidak bisa sebutkan (detail organisasi/afiliasinya), itu Pemerintah Siprus yang berwenang menjelaskan. Di kita tidak ada pelanggaran, tapi di Siprus alat bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup," ujarnya.
Guna menepis keraguan publik, Menko Yusril menjamin bahwa proses pemulangan Miqdad telah melewati penyaringan (filtering) yang sangat ketat. Interpol dipastikan tidak akan menerbitkan Red Notice jika tidak sesuai dengan statuta dan konstitusi hukum internasional.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, bertindak dengan tingkat kehati-hatian tinggi (precautionary principle) demi menjaga kepentingan nasional serta memastikan tidak ada hukum yang dilanggar.



