Jakarta, MCNID.net--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Hal ini diambil untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026 mendatang.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi pedoman penting dalam memastikan setiap produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia benar-benar memenuhi standar halal yang berlaku.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” ujar tokoh yang akrab disapa Babe Haikal ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). 

Aturan ini dilandasi oleh prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Babe Haikal, regulasi ini dirancang agar kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan kepastian iklim usaha bagi importir dapat berjalan seiring tanpa proses yang menyulitkan.

Untuk menunjang kelancarannya, mekanisme pemastian produk impor akan diatur secara terukur dan didukung oleh sistem elektronik yang terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu mencegah alur birokrasi yang tak diperlukan sekaligus menjaga efisiensi proses pemeriksaan.

Menjelang tenggat Oktober 2026, BPJPH mendorong para importir dan Lembaga Inspeksi untuk segera mempelajari serta mempersiapkan diri memenuhi ketentuan Perban Nomor 4 Tahun 2026 tersebut.

“Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” kata Babe Haikal.