Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat ekosistem jaminan produk halal di Indonesia hingga ke tingkat tapak. Untuk memajukan UMKM sekaligus membangun kesadaran halal masyarakat, Kemenag memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak edukasi.


Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa jaringan Kemenag di daerah memiliki posisi yang sangat strategis. Pasalnya, unit-unit inilah yang berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan aktivitas harian masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa.


"Kementerian Agama di daerah adalah unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Para penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak dalam mengedukasi serta menyosialisasikan program halal secara nasional," ujar Fuad di Jakarta, Senin (20/7/2026).


Menurut Fuad, peran penyuluh dan penghulu tidak hanya terbatas pada pelayanan keagamaan formal atau administrasi pernikahan semata. Mereka juga diharapkan mampu menjadi penggerak opini publik untuk membangun halal compliance (kepatuhan halal), baik dari segi kebersihan bahan produk maupun etika pencarian sumber rezeki.


Langkah ini dinilai krusial seiring dengan dimulainya sosialisasi penerapan wajib halal secara berkelanjutan sejak 8 Juni 2026. Edukasi masif di tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat mempercepat pemahaman para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait pentingnya kepemilikan sertifikat halal.


"KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, para penyuluh dan penghulu diharapkan menjadi pembentuk opini publik yang berperan aktif dalam membangun kesadaran halal di masyarakat," kata Fuad.


Kemenag memandang sertifikasi halal kini bukan lagi sebatas pemenuhan aspek keagamaan, melainkan instrumen ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar domestik hingga menembus pasar ekspor.


Untuk mendukung keterjangkauan layanan, pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran yakni sertifikasi halal reguler bagi skala usaha menengah dan besar serta program sertifikasi halal gratis (SEHATI) khusus bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.


Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat telah menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup belasan ribu jenis usaha dan jutaan produk.


Melalui kolaborasi erat antara aparatur Kemenag di tingkat kecamatan dan para pelaku usaha, Indonesia yang saat ini berada di posisi tiga besar pasar halal dunia optimistis mampu mentransformasi posisinya.


"Halal Indonesia untuk dunia adalah tujuan yang ingin dicapai. Negara kita memiliki potensi besar menjadi produsen halal global. Penguatan industri halal, termasuk melalui UMKM, harus terus kita dorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi syariah nasional," kata Fuad.