Jakarta, MCNID.net--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode tahun 2018–2023.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL.


“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4–23 Agustus 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). 


Taufik menjelaskan, tersangka DR merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan BUMN telekomunikasi periode 2017–2019. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.


Sementara itu, tersangka WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement perusahaan BUMN telekomunikasi periode 2012–2020, serta EL selaku mantan pegawai BUMN telekomunikasi sekaligus pemilik PT PCS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini telah diusut KPK sejak September 2024. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi sejak awal 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.


Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni EL (Elvizar), juga diketahui terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.