Jakarta, MCNID.net--Komisi III DPR RI memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memeringatkan adanya risiko besar apabila wewenang perampasan aset diberikan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan sistem penegakan hukum yang bersih.


Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Habiburokhman menggarisbawahi bahwa integritas aparat penegak hukum masih menjadi tantangan besar di Indonesia saat ini. Menurutnya, memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada instansi penegak hukum tanpa kontrol berimbang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).


"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan," tegas legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut. 


Ia mengkhawatirkan, jika regulasi ini diundangkan tanpa benteng pengawasan yang solid, esensi utama dari pembentukan RUU tersebut justru akan melenceng dari tujuan utamanya.


"Yang terjadi bukannya asset recovery untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," lanjutnya.


Selain menyoroti potensi abuse of power, Habiburokhman juga mempertanyakan penggunaan istilah "Perampasan Aset" dalam draf regulasi domestik. Ia membandingkan terminologi tersebut dengan standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang lebih mengedepankan istilah asset recovery atau pemulihan aset.


Guna mengantisipasi kesewenang-wenangan aparat di masa mendatang, Komisi III DPR RI meminta masukan dari para pakar dan akademisi hukum mengenai praktik terbaik (best practices) di negara lain, khususnya terkait keberadaan lembaga pengawas khusus.


"Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power," kata Habiburokhman.