Jakarta, MUI Digital--Komisi III DPR RI mengkaji secara mendalam usulan pembentukan lembaga pengawas independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Keberadaan lembaga pengawas ini dinilai penting untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang saat rezim hukum baru tersebut diberlakukan.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengungkapkan, usulan pembentukan badan pengawas independen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Usulan ini menjadi salah satu masukan krusial yang perlu dikaji lebih lanjut agar undang-undang yang dilahirkan nantinya benar-benar bisa menampung kepentingan negara sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," ujar Benny.
Berdasarkan paparan yang diterima Komisi III, lembaga pengawas independen ini dirancang memiliki mekanisme kerja dan struktur keanggotaan yang terpisah dari aparat penegak hukum konvensional.
Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR RI secara prinsip mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, mengingat RUU ini membawa mekanisme hukum baru, seperti perampasan aset tanpa putusan pidana, DPR berkomitmen menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi agar aturan ini tidak bermasalah atau memerlukan "tambal sulam" di masa depan.



