Jakarta, MCNID.net--Komisi I DPR RI memberikan pesan usai menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029.
Komisi I DPR mengingatkan para komisioner baru tersebut berkomitmen penuh menjaga integritas, independensi, serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengawal dunia penyiaran nasional.
Pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam Rapat Paripurna DPR RI agenda Penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Kepada anggota KPI Pusat terpilih, Komisi I meminta komitmen untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI Pusat secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu," tegas Sukamta.
Penetapan sembilan nama ini merupakan puncak dari rangkaian seleksi ketat yang berlangsung sejak pendaftaran dibuka pada 9 Januari 2026 melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari proses seleksi administrasi hingga fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang diikuti 26 calon dari latar belakang akademisi, jurnalis, praktisi, hingga petahana pada 13–15 Juli 2026, Komisi I DPR akhirnya menyepakati sembilan nama melalui musyawarah untuk mufakat.
Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 terpilih tersebut adalah:
1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samantha
4. Widhie Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarshi
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan
Selain itu, Komisi I juga menyiapkan tiga nama sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.
Merespons penetapan ini, Ketua KPI Pusat periode 2023–2026, Ubaidillah, menyambut baik terpilihnya jajaran komisioner baru. Ia berharap pesan integritas dari DPR dapat diwujudkan melalui aksi nyata, khususnya dalam melanjutkan penguatan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.
"Saya berharap KPI ke depan ikut berperan aktif mewujudkan tata kelola penyiaran yang adil bagi seluruh pihak dan memberi perlindungan bagi publik, termasuk masa depan generasi mendatang dari paparan kekerasan, baik di ruang penyiaran maupun ruang digital," ungkap Ubaidillah.
Hasil keputusan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) peresmian jabatan.



